Foto: Jurubicara Fraksi PKS DPRD Medan Irwansyah Saat Membacakan Pemandangan Umum Tentang Ranperda Pembentukan OPD Dalam Rapat Paripurna,Selasa(11/10) |
Medan,DP News
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan sampaikan tiga catatan penting terkait Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Hal tersebut disampaikan juru bicara FPKS DPRD Medan Irwansyah SAg SH saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah,Selasa(11/10).
Kemudian Fraksi PKS berharap agar pembentukan perangkat daerah diselenggarakan berdasarkan asas yaitu urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi,efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.
Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan diharapkan dapat menyesuaikan kembali pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat ini.
Fraksi PKS berharap dengan penataan ini perangkat daerah dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian,Fraksi PKS meminta penjelasan terkait kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk ke dalam Tipe A, Tipe B dan Tipe C.Apakah ada implikasi bagi organisasi perangkat daerah tersebut, termasuk dari sisi kewenangan, anggaran dan sumber daya manusianya”katanya.Tumpal S/Redaksi