Notification

×

Iklan

Iklan




Jamdatun Kejagung Feri Wibisono: Sengketa Hukum Kebijakan Diselesaikan Lewat PTUN dan Uji Materi di MA

27 Oktober 2022
Foto: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono di Medan,Kamis(27/10)/Dolok
Medan,DP News

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono menyampaikan resiko hukum, memiliki indikator masing-masing misalnya masalah administrasi kebijakan yang bisa menimbulkan sengketa,prosesnya masuk Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) serta uji materilnya di Mahkamah Agung (MA).


Sedang  perkara Perdata Kontrakuil,prosesnya melalui peradilan perdata, arbitrase hingga ADR (Alternative Dispute Reslution) atau mediasi.Kategori ketiga, kata Jamdatun, ada persoalan tindak pidana korupsi dengan indikator kesengajaan,melawan hukum, penyalahgunaan wewenang serta menguntungkan diri sendiri.


Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono saat penyuluhan hukum bertopik ‘Mitigasi Risiko Hukum Pembuatan Kebijakan dan Peraturan’,Kamis (27/10).


Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, setiap kebijakan dan peraturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, sudah seharusnya melalui proses dan mekanisme yang berlaku. Serta tetap berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat.


Sementara butuh, Gubsu Edy Rahmayadi mengapresiasi kegiatan mitigasi hukum sehingga diharapkan Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota mendapatkan kepastian dalam membuat kebijakan maupun peraturan dan bisa menjawab berbagai persoalan di masyarakat dan terwujudnya keadilan.


Gubernur berharap, dengan penyuluhan tersebut, setiap aturan main dan keputusan pemerintah tidak terus menerus menjadi perdebatan, tetapi bagaimana masyarakat memahaminya.Sehingga tidak ada alasan untuk mereka-reka dan mencari peluang untuk berbuat kecurangan.Syaiful/Redaksi


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |