Foto: Kondisi Bangunan Yang Diprotes Tetangga di Jalan Karya Setuju Gang Bilal, Medan Barat, Selasa(11/10)/Tumpal S |
Tetangga metada keberatan dengan berdirinya satu unit bangunan di Jalan Karya Setuju Gang Bilal,Kelurahan Karangberombak,Kecamatan Medan Barat kota Medan.Haryanto,SH,warga Jalan Karya Kompleks Karya Asri No.9-1 Kelurahan Karang Berombak keberatan atas keberadaan bangunan karena telah mengganggu haknya selaku jiran tetangga.
Haryanto,SH yang mantan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 1999 - 2004 lalu,Selasa+12)10) menuturkan permasalahan ini sudah pernah dilaporkan ke pihak Kelurahan Karang Berombak, pihak Kecamatan Medan Barat, dan bahkan ke Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan.
Namun prosesnys lambat sementara pembangunan rumah terus berlanjut yang menyebabkan fisik rumah miliknya yang berdempetan mengalami kerusakan.
Haryanto juga heran, ketika pada tanggal 7 Oktober lalu, melihat tim terpadu sudah turun ke Jalan Karya Setuju Gang Bilal, namun petugas Satpol PP tidak kelihatan.
Bukan itu saja, sambung Haryanto lagi, menurut pengakuan dari istrinya saat itu Ditambahkan Harianto lagi, Kepling XIII Kelurahan Karang Berombak sudah menemui istrinya untuk meminta tandatangan terkait pengajuan IMB atas nama Nur Intan. Namun, Istri Harianto menolak karena suaminya sedang berada diluar rumah.
Haryanto pun semakin terheran-heran sembari bertanya dalam hati, kenapa ada surat pernyataan dari pemilik bangunan bersedia untuk mengurus IMB bangunannya yang ditanda tangani pemilik bangunan atas nama Nur Intan dan saksi dari Kasi Trantib Kelurahan Karangberombak, Zulbahri dan Kepling XIII, Muhammad Nurdin.
Sementara itu, Toga Aruan, Kabid Penindakan dan Pengawasan Satpol PP Kota Medan saat di hubungi via WA pribadinya menjawab bahwa urusan tersebut langsung ke DPKPPR (Perkim) Kota Medan.
"Masalah keberatan bukan terkait bangunan ke Perkim bang"tulisnya.
Tumpal S