Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Bahas Perubahan Perda No 15 Tahun 2016,Selasa(11/10) di Gedung Dewan/Dolok S |
Fraksi PDI P DPRD Medan minta penjelasan urgensi dari usulan perubahan Perda No 15 Tahun 2016. Dimana pembentukan dan susunan perangkat daerah peleburan Dinas Kebersihan/Pertamanan dan Dinas Lingkungan Hidup menjadi satu Dinas. Penggabungan Dinas Pertanian dan Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan.
Selanjutnya penggabungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan menjadi satu Dinas. Penggabungan Dinas Koperasi UMKM dan Dinas Perindustrian serta Dinas Perdagangan menjadi satu Dinas.
Hal itu disampaikan jurubicara Fraksi DPRD PDIP DPRD Medan Margaret MS dalam pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda No 15 Tahun 2016 di dalam rapat paripurna,Selasa (11/10).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah dan para anggota dewan serta Sekwan M Ali Sipahutar didampingi Plt Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak sementara adir dari Pemko Medan mewakili Walikota diwakili Wakil Walikota Aulia Rachman dan Sekda Medan Dirinya Alrahman.
Margaret Marpaung menilai guna mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan perangkat daerah yang responsip. Maka itu sangat perlu dilakukan penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai hasil evaluasi terhadap efektifitas dan efisien kerja.
Dalam rangka memperbaiki birokrasi dan administrasi,Walikota Medan dinilai wajar melakukan evaluasi atas kinerja pejabat dan ASN di Pemko Medan. Namun tambah Margaret, Walikota perlu melakukan kajian secara komprehensif baik dari segi fungsi, tugas, efesiensi, efektifitas kinerja kepala OPD.
Dalam rapat paripurna dewan ini mading masing Fraksi secara berurutan menyampaikan pemandangan umumnya, yang diawali Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra,Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Hanura, PSI dan PPP.
Penulis : Dolok S
Editor : Redaksi