Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Mendengar Pemain dangan Umum Fraksi Fraksi Atas Ranperda Pengelolaan BMD di Gedung Dewan, Selasa(4/10)/Tumpal S |
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mengatakan barang milik daerah (BMD) merupakan sumber daya penting bagi pemerintah daerah. Oleh karenanya, aset yang dikelola dan ditata dengan baik akan menjadi potensi sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Demikian Pemandangan Umum Fraksi PDIP dibacakan Edward Hutabarat pada Rapat Paripurna DPRD Medan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,Selasa (04/10).
Menurut Fraksi PDIP DPRD Medan, pengelolaan aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa barang milik daerah (BMD) yang dimiliki pemerintah daerah saja namun, juga aset pihak lain yang dikuasai pemerintah daerah.
Setelah mempelajari dan melihat permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan dari pengelolaan barang milik daerah Kota Medan selama ini kurang baik, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menilai bahwa Wali Kota Medan mengajukan Ranperda tersebut atas dasar permasalahan yang terjadi untuk dicari solusi melalui rapat paripurna ini.
Meskipun demikian, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mengingatkan, berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Utara atas laporan pertanggung jawaban APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2019-2020 dan 2021 tetap merekomendasikan agar Pemko Medan lebih mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan atas barang milik daerah yang dimanfaatkan pihak ketiga.
“Tentu hal ini tidak diinginkan terulang kembali. Karenanya, Fraksi PDI Perjuangan mendorong dan mengharapkan Walikota Medan dapat lebih meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintah secara benar dan bersih sebagaimana harapan seluruh warga masyarakat Kota Medan,” ujarnya.Tumpal S/Redaksi