Foto:Poldasu Tunjukkan Sejumlah Aset Bos Judi Online Yang Disita Berupa Jetski,Kamis(1/12)/Tums |
Sebanyak Rp158 Miliar aset bos judi online terbesar di Sumut J alias Apin BK telah disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.Dalam kasus TPPU tersebut,Poldasu telah mengamankan 26 aset rumah / ruko milik Apin BK.Terakhir pihaknya menyita aset J berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjutak didampingi Guburnur Edy Rahmayadi,Ses Kompolnas Benny Mamoto dan pimpinan Forkopimda Sumut memaparkan, selaian menjerat kasus judi online, pihaknya juga mengenakan J alias Apin BK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Apin BK dikenakan TPPU.
"Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp153 Miliar. Jadi total 158,8 Miliar," jelas Simanjuntak, KAMIS(1/12).
Sambung Panca, pihaknya secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya J alias Apin BK. "Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata dia.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri Deli Serdang, pada 8 Agustus 2022. Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online. Namun saat penggerebekan, J alias Apin BK berhasil kabur.
Kemudian, petugas melakukan penyitaan aset milik Apin BK yang diduga hasil dari perjudian yang dikelolanya. Aset itu berupa, rumah, ruko, kapal, jetski, tanah, speedboat.
Dalam kasus TPPU ini, sambung dia, pihaknya telah mengamankan 26 aset rumah / ruko milik Apin BK. Terakhir, sebut Panca, pihaknya menyita aset J berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir. Tumpal S/Redaksi