Notification

×

Iklan

Iklan




Aplikasi SIDUTA 'Manjakan' Pencari Kerja di Kota Medan,Ilyan Chandra: Cukup Gunakan NIK....

06 Januari 2023


Foto: Para Peserta Sedang Mengikuti Pelatihan Barbershop Program Disnaker Medan Baru Baru Ini/Tums
Medan,DP News

Pencari kerja di Kota Medan kini 'dimanjakan' dengan hadirnya Aplikasi SIDUTA (Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan).Aplikasi yang diluncurkan November tahun lalu itu diharapkan dapat memudahkan para pencari kerja dan perusahaan untuk saling bertemu.


SIDUTA hanya bisa digunakan untuk masyarakat yang memiliki KTP Medan.Jadi, masyarakat Kota Medan dapat mengakses aplikasi ini dengan menggunakan NIK.  


Warga Kota Medan cukup mengakses aplikasi SIDUTA tanpa harus datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan.Dimana aplikasi ini bisa digunakan para pencari kerja dengan memasukkan data AK1-nya untuk melihat lowongan kerja, pelatihan dan pemagangan. 


"Melalui aplikasi ini para pencari kerja dalam mengakses informasi di perusahaan mana mereka bisa mencari kerja.Di samping itu melalui aplikasi ini juga, perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja bisa memanggil para pencari kerja untuk wawancara atau tidak," ujar Kadisnaker Medan Ilyan Chandra Simbolon,Jumat(6/1).


Aplikasi SIDUTA yang dilaunching Walikota Medan Bobby Nasution lanjutnya, merupakan juga membangun link and match antara pencari kerja dan pemberi kerja.Selain itu, imbuhnya, sebagai media untuk akses informasi pasar kerja dan pelatihan yang ada di Kota Medan dan memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan ketenagakerjaan di Kota Medan.


Dia juga menghimbau perusahaan agar memanfaatkan SIDUTA untuk menginformasikan lowongan kerja secara berkala. Dan memang sesuai dengan ketentuan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perusahaan berkewajiban memberikan informasi lowongan kerja secara berkala.


Selain sebagai wadah untuk mencari kerja, jelas Chandra, aplikasi ini juga dapat sebagai database ketenagakerjaan  karena terintegrasi dengan data NIK yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan serta diintegrasikan dengan Dinas Kominfo Kota Medan.Tumpal S/Redaksi


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |