Foto: Rapat Paripurna Mendengar Jawaban Pimpinan DPRD Medan Tentang Ranperda Kode Etik DPRD Medan,Selasa(31/1)/Tums |
DPRD Medan gelar rapat paripurna agenda mendengar jawaban Pimpinan DPRD Kota Medan atas pandangan faksi fraksi terhadap Ranperda tentang Kode Etik DPRD Medan,Selasa (31/1) sekaligus pembentukan Pansus Kode Etik.
Pansus Ranperda tentang Kode Etik terdiri dari Robi Barus SE, Paul Mei Anton Simanjuntak ST dan Daniel Pinem (Fraksi PDIP), Surianto, Dame Duma Hutagalung dan Dedy Aksyari Nasution dan Eka Surianta Meliala (Fraksi Gerindra),.
Kemudian,Rudiyanto Simangunsong dan Abdul Latif (PKS), Sudari dan Sukamto (PAN), Modesta Marpaung (Golkar), Antonius Devolis Tumanggor (NasDem), Burhanuddin Sitepu (Demokrat) dan Abdul Rani SH (PPP).
Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE menyebutkan kode etik DPRD bertujuan menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kota Medan.Selain itu membantu pimpinan dan anggota dewan melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggungjawab kepada masyarakat konstituennya.
“Pimpinan menganggap sangat perlu Kode Etik, sebagai pedoman menjaga kinerja dewan,” katanya saat membacakan jawaban pimpinan dewan.
Ihwan Ritonga asal politisi Partai Gerindra itu menambahkan, dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD perlu ditetapkan Kode Etik yang berisi norma atau aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD.
“Terkait pandangan fraksi atas dukungan dan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik, pimpinan DPRD menyampaikan banyak terima kasih,” tuturnya.
Sedangkan untuk penyusunan Kode Etik dibentuk Pansus berlandaskan Permendagri No 80 tahun 2015 pasal 45 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Seperti diketahui, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE, didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga SE MM dan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan lainnya.Tumpal S/Redaksi