Foto: Surat Ahli Waris Almarhum Jamuda Tampubolon Yang Disampaikan ke Ketua DPRD Medan,Kamis(23/2) |
Setelah 16 tahun tidak tuntas,ahli waris almarhum Jamuda Tampubolon adukan permasalahan kepemilikan 25,Ha lahan Pangkalan Masyhur yang sekarang dikenal dengan Taman Cadika Pramuka ke DPRD Medan.
Melalui kuasa hukum dari Advocat RAY Sinambela,SH.,MH & Partner Enni Martalena,SH.,MH. ahli waris mengirim surat kepada Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Kamis(23/2).
Ahli waris berharap dapat diterima dalam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang hak pengelolaan lahan (HPL) seluas lebih kurang 250.000 M2 yang terletak di Jalan Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Masyur,Medan Johor Kota Medan yang sekarang dikenal Taman Candika.
Surat permohonan ahli waris tersebu disampaikan melalui Bagian Umum Sekretariat DPRD Medan,Kamis (23/2) yang intinya mohon keadilan dan kepastian hukum untuk ahli waris Alm.Jamuda Tampubolon terhaap tanah di Jalan Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Masyhur,Medan Johor tersebut.
Kuasa hukum ahli waris dari Alm.Jamuda Tampubolon dari kantor hukum RAY Sinambela, SH., MH, Enni Martalena,SH.,MH. mengatakan sebagai warga negara yang baik, kami sudah mengikuti semua aturan hukum yang berlaku.
Namun kami melihat seolah hukum tidak tegak berdiri diatas kebenaran. Maka selaku masyarakat kami mengadukan permasalahan tersebut kepada wakil rakyat melalui Pimpinan DPRD Medan,",ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Medan Hasyim,SE
engatakan akan mengecek surat dari ahli waris Alm.Jamuda Tampubolon melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum RAY Sinambela,SH., MH, Enni Marthalena,SH.,MH
"Ok, nanti kita disposisi ke komisi 1 utk di telaah nantinya di tindak lanjuti dgn RDP,"tulis Hasyim saat dikonfirmasi melalui WA Pribadinya singkat.
Enni Marthalena pun berharap surat permohonan RDP yang telah disampaikan ke Ketua DPRD Medan nantinya mampu menjawab ketidakpastian dari ahli waris Alm.Jamuda Tampubolon.
Sejak dikeluarkannya putusan PTUN itu, sudah 16 tahun namun belum ada tindakan dari kantor Pertanahan Kota Medan dan akibat diambilnya lahan Alm.Jamuda Tampubolon oleh Pemko Medan, istri dan keluarga Almarhum saat ini tinggal menumpang di rumah milik kuasa hukumnya,kata Enni.
Kantor Pertanahan Kota Medan diduga tidak mau melaksanakan putusan PTUN yang sudah bersifat Inkrah tersebut. Malah pihak BPN/ATR Kota Medan seolah buang badan dengan mengatakan belum ada menerima surat penghapusan aset dari Pemko Medan. Apakah putusan engadilan tidak pasti?, atau Kantor Pertanahan Medan memang sengaja mengindahkan hasil keputusan dari PTUN Medan ini?,ujar Enni bertanya.Tim DP/Redaksi