Notification

×

Iklan

Iklan




Dedy Aksyari Nasution ST: Tidak Ada Lagi Ranperda Tanpa Naskah Akademik

14 Februari 2023
Foto: Dedy Aksyari Nasution/Syaiful
Medan,DP News

Pada tahun 2023 ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan memiliki program kerja utama yakni menata ulang Ranperda dengan melengkapi naskah akademik sehingga tidak ada lagi Ranperda yang tertunda. 


Namun dari semua Perda yang akan disusun, yang menjadi fokus kerja Bapemperda DPRD Medan yaitu menyelesaikan Perda-Perda skala prioritas dan pembenahan internal dari sisi administrasi Ranperda.


Hal ini dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, ST saat menjelaskan program kerja dan visi misi Bapemperda DPRD Kota Medan Tahun 2023,Selasa(14/2).


Untuk 2023 katanya program kerja Bapemperda DPRD Medan menyusun 24 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi suatu Perda Kota Medan. Dari perda-perda tersebut, ada 4 Perda menjadi skala prioritas kami untuk diselesaikan. Sedangkan target kami selama 2023 ini yakni menyelesaikan 14 Perda. 


Pansus, seperti Ranperda pembentukan Kode Etik DPRD Medan dan Ranperda tentang pembentukan peraturan daerah,Ranperda tentang Peretujuan Bangunan Gedung. Lalu dilanjutkan dengan Ranperda yang berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat.


Dipaparkannya, ke 24 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2023 terdiri dari 3 Ranperda Komulatif Terbuka, 9 Ranperda Usulan Inisiatif DPRD Kota Medan dan 12 Ranperda Usulan Pemko Medan. Dari semua itu, tercatat usulan inisiatif DPRD Medan 3 sudah memiliki naskah akademik dan inisiatif Pemko Medan hanya dua yang memiliki naskah akademik


Ketiga Ranperda kumulatif terbuka yakni Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022, Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024.Syaiful/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |