Foto: Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Dhiayul Hayati/Dok |
Pansus DPRD Medan bahas Ranperda Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,Senin(27/02) bahas pasal per pasal dengan mengadopsi aturan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Ketua Pansus Dhiyaul Hayati mengatakan dalam rapat pembahasan pasal per pasal banyak mengadopsi aturan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
“Nanti akan kita bahas lagi pasal per pasal, apakah pasal yang kita tambahankan ini bertentangan dengan pasal yang lainnya, atau penambahan pasal ini mengurangi substansinya, jadi nanti akan kita bahas lagi bersama dengan Bagian Hukum Setda Kota Medan dan BKAD Kota Medan”, kata Dhiyaul Hayati.Tumpal S/Redaksi