Foto: Suasana Sepi Kantor Lurah Sei Agul,Rabu(8/3)/ |
Belasan unit bangunan Ruko di Jalan Setia Kelurahan Sei Agul,Medan Barat menjadi perbincangan hangat karena pemilik ba tidak pampangkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di lapangan.
Sementara itu,salah seorang warga sekitar mengaku belum mengetahui siapa pemilik bangunan yang berjumlah belasan unit tersebut.
Saat mencoba konfirmasi keberadaan bangunan tersebut ke Kantor Lurah Karya Sei Agul sekitar pukul 07.57 WIB, belum ada petugas kelurahan dan masih kosong.
Selang 5 menit kemudian seorang ASN masuk kantor dan mengatakan kalau lurah biasanya masuk sekitar pukul 09.00 WIB.
Lurah Sei Agul, Aidil Putra ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, nada dering masih memanggil. Namun sekitar pukul 08.16, barulah Lurah Sei Agul ini menelepon awak media.
"Ada apa bg, saya lagi giat gotong royong di daerah Brayan. ..."
Untuk meyakinkan perkataan dari Lurah Sei Agul ini, awak media pun mencoba mengkonfirmasi Kabag Tapem Sekda Medan, Andy Mario terkiat jam masuk kantor pegawai di seluruh Pemko Medan.
Melalui pesan WA nya, mantan camat Medan Helvetia ini mengatakan jika jam masuk pegawai kantor kelurahan sama dengan jam masuk pegawai di kantor Wali Kota Medan dan di dinas lainnya.
"Sama bg, dengan pegawai Pemkot Medan, jam 08.00 WIB,"tulisnya.
Sementara itu, konfirmasi dari Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyebutkan sesuai Surat Edaran Walikota No. 800-201 tanggal 27 Feb 2020 setiap pegawai negeri wajib masuk kantor paling lambat pukul 08.15 menit.Dolok E/Redaksi