Foto: Himbauan Bayar PBB di Kota Medan/Dok |
Sekitar 528.230 lembar SPPT PBB akan didistribusikan di 21 Kecamatan, 151 Kelurahan dan 2001 lingkungan di Kota Medan.Kepling harus langsung sampaikan lepada wajib pajak paling lama 10 hari dari sekarang atau paling lama 30 Maret mendatang.
Dengan adanya SOP yang baru ini Benny Sinomba Siregar berharap paling lama dalam waktu 10 hari SPPT PBB ini sampai ke tangan wajib pajak.
"Dengan SOP yang telah ditetapkan kita memperkirakan SPPT PBB akan selesai di distribusikan kepada seluruh wajib pajak selama kurun waktu paling lama 10 hari apabila dilaksanakan dengan baik dan benar."ujar Kabanpenda Medan Benny Sinomba Siregar .
Sistem pembayaran pun dipermudah,tidak perlu lagi dilakukan dengan cara datang langsung ke Bank Sumut namun sudah dapat dilakukan pembayaran secara online baik itu melalui M-Banking, Via ATM, di gerai Indomaret ataupun Alfamart, maupun melalui aplikasi e-commerce seperti tokopedia.Tumpal S/Redaksi