Screenshot Tender Proyek Tahap II Lapangan Merdeka/LPSE |
Pembatalan tender proyek tahap II Lapangan Merdeka berbiaya Rp470,6 M ternyata gara-gara adanya surat dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Nomor: 195/SK/PPK-DPKPCKTR/II/2023.
Penelusuran di LPSE Pemko Medan menyebutkan bahwa tender batal berdasarkan Surat PPK Program Penataan Bangunan Gedung Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Nomor: 195/SK/PPK-DPKPCKTR/II/2023 Perihal Permohonan Pembatalan Tender Revitalisasi Kawasan Lapangan Merdeka Kota Medan tanggal 28 Februari 2023 bahwa tender akan dibatalkan karena adanya perubahan design MEP yang mengakibatkan perubahan HPS
Mengenai pembatalan tender tersebut, sampai Jumat(3/3) Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis yang dikonfirmasi melalui WhasApp belum memberi komentar dan belum bersedia memberi jawaban alasan pembatalan.
Sampai saat ini teka teki pembatalan tidur proyek berbiaya Rp470,6 M tersebut belum terungkap secara rinci meski sudah dikonfirmasi kepada Endar Sutan Lubis.
Sebagaimana diberitakan,proyek revitalisasi tahap pertama Lapangan Merdeka berbiaya Rp91 M sudah dilaksanakan dengan perpanjangan 50 hari dan dilanjutkan tahap II dengan besaran anggaran di APBD TA 2024 sebesar Rp470,6 M.
Namun informasi yang diperoleh,Kamis malam, tender tahap II batal padahal sudah sempat dibuka pendaftaran di website LPSE Pemko Medan.
Berikutnya,wartawan DP News mencoba menelusuri website LPSE Pemko Medan dan pengumuman tender sudah ditayangkan pada 27 Februari lalu.Baru berjalan beberapa hari ternyata tender batal walau selentingan berkembang bahwa pembatalan akibat belum adanya perusahaan yang kompeten.
Sesuai jadwal di LPSE tender tahap II dimulai 27 Februari dan 16 Maret seharusnya sudah pengumuman perusahaan pemenang bahkan 23 Maret sudah penandatanganan kontrak.Namun tender itu batal karena ada surat tertanggal 28 Februari dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PKPCKTRK Medan.
Secara pasti belum diketahui alasan pembatalan tender proyek tersebut.Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis yang dikonfirmasi melalui WhasApp,Kamis belum memberi komentar dan belum bersedia memberi jawaban alasan pembatalan.
Sebelumnya,beberapa waktu lalu Endar pernah berkata jika berjalan lancar, diperkirakan pada 27 Maret sudah dilakukan penandatanganan kontrak.
Pekerjaan tahap I berupa pembongkaran seluruh bangunan, pemasangan bore pile sebanyak 1.800 lebih, dan penggalian untuk bangunan basement.
Tahap II ini akan dilakukan pekerjaan antara lain struktur basement, panggung rakyat, lanskap, mekanikal elektrikal, interior, utilitas, sistem drainase, tata cahaya, dan pembangunan overpass.Tim DP/Redaksi