Foto: Paparan Hasil Pemeriksaan AKBP Achirudin Hasibuan Terkait Kasus Keterlibatan Anaknya Dalam Kasus Penganiayaan Seorang Mahasiswa |
Akhirnya,AKBP Achirudin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Pencopotan dari jabatan itu usai diperiksa Propam Poldasu yang diduga membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa beberapa waktu lalu Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (Patsus).
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra secara tegas melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan non job, selain itu ditempatkan dalam tahanan khusus" kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi,Kamis(27/4).
Dari pemeriksaan Propam Poldasu kata Hadi AKBP Achiruddin Hasibuam terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi. Tumpal S/Redaksi