Foto: Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor/Dok DP |
Penebangan pohon pelindung jenis mahoni di depan salah satu pergudangan di Jalan Asrama,Medan Helvetia sangat disesalkan Anggota DPRD Medan Antonius D Tumanggor, S.Sos apalagi tidak mendapat izin dari Dinas SDABMBK dan pihak Kecamatan Medan Helvetia.
Antonius mengaku sangat menyesalkan tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan penebangan pohon tanpa izin. Padahal, sudah ada dinas terkait yang menangani penebangan pohon dan paling mengetahui pohon yang layak dipangkas ataupun ditebang.
Hal ini berkaitan dengan kondisi Kota Medan masih krisis pepohonan di bahu jalan dampak bertambahnya pembangunan yang mengabaikan estetika kota dan penghijauan kota. Jadi kalau menebang pohon tanpa izin sama dengan ilegal logging.
Disebutkan lagi,ada aturan yang menyebutkan 30 persen ruang terbuka hijau wajib disediakan Pemko Medan.
"Penebangan pohon tanpa izin di tengah kota melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang penghijauan dan Perwal Nomor 15 tahun 2009 pasal 26 tentang pelaksanaan peraturan Kota Medan nomor 10 tahun 2009 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah bab 18. Ada ketentuan pidana untuk pelanggaran yakni kurungan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Maka baik Camat dan Lurah seharusnya jangan tutup mata,"terang Antonius yang duduk di Komisi 4 DPRD Medan.
Terakhir, Antonius Tumanggor meminta kepada Dinas SDABMB Medan, Camat Medan Helvetia dah Lurah Helvetia untuk segera menindak tegas pihak yang sudah melakukan penebangan pohon tanpa izin dari Pemko Medan. Tumpal S/Redaksi