Foto: Kuasa Hukum 12 Karyawan Yang Dimutasi Pihak Perusahaan Perkebunan di Kantor Disnaker Asahan/Ridho |
Sebanyak 12 karyawan salah satu perusahaan perkebunan di Sei Silau mengadu ke Disnaker Asahan karena merasa diperlakukan sewenang-wenang berupa tindakan mutasi secara sembarangan.
Hal tersebut dikatakan Said Arminsyah dan Edy Sofyan Panjaitan selaku kuasa hukum keduabelas karyawan yang dimutasi,Sabtu(1/4).
Said Arminsyah menjelaskan bahwa pihak perusahaan diduga sudah melanggar perjanjian kerja bersama dari pihak perusahaan ke karyawan dimana ke 12 karyawan ini sebelumnya sebagai Satpam perusahaan namun dimutasi menjadi karyawan pemanen.
Salah satunya Sugino (51) yang dimutasi sebagai pemanen.Khan tidak cocok di usia segitu dijadikan pemanen sehingga kami menganggap bahwa mutasi tersebut tidak tepat dilakukan pihak perusahaan,ujar Said Arminsyah didampinngi Edy Sofyan.
Bahkan diantara 12 karyawan tersebut ada dimutasi keluar kota bahkan luar provin sehingga pihak perusahaan diduga melanggar perjanjian kerja bersama.
"Kami sudah melakukan gugatan ke Disnaker Asahan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan ,"jelasnya.
Dikatakan,sebenarnya 5 April lalu pihak Disnaker Asahan akan melakukan mediasi antara karyawan dengan pihak perusahaan perkebunan tersebut
Sejauh ini wartawan DP News masih mencoba konfirmasi kepada pihak perusahaan perkebunan dan Disnaker Asahan. Ridho/Redaksi