Foto: Gedung DPRD Medan/Dok |
Polemik carut marut lampu 'pocong' berbiaya Rp26 M mendapat tanggapan serius dari Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Ir Elfanda Ananda yang meminta Anggota DPRD Medan untuk bersuaralah dan jangan hanya diam.
Sangat disayangkan kata Elfanda,DPRD Medan yang punya fungsi pengawasan hanya diam dan tidak ada bersuara soal pekerjaan ini.Hanya sekali ada pernyataan Ketua DPRD Medan Hasyim SE yang meminta pekerjaan ini diaudit BPK dan setelah itu,senyap tiada tindak lanjut.
"Kta berharap DPRD harus menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap laporan kinerja dan laporan keuangan Pemko Medan" ujar Elfanda,Minggu(2/4) menanggapi polemik lampu jalan yang tidak selesai dikerjakan di Kota Medan.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD Medan itu punya fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan.Proyek lampu jalan ini khan menggunakan APBD Kota Medan sehingga wajar disuarakan agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan.
Sedangkan dari fungsi pengawasan,DPRD Medan juga berhak mengawasi proses kinerja OPD terkait misalnya untuk mengetahui progres pengerjaan lampu jalan di lapangan.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Hasyim sempat mengatakan carut marut proyek lampu jalan yang tidak tuntas tersebut perlu diaudit BPK Perwakilan Sumut.
Namun hanya sekali komentar, kemudian Hasyim memilih calling down dan komentar para anggota dewan pun tentang lampu 'pocong' tersebut terkesan sepi. Tim DP/Rumapea/Redaksi