Foto: Sosialisasi Persa No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Setia Baru, Kelurahan Sei Agul,Medan Barat, Minggu(9/4)/Tums |
Anggota DPRD Medan asal Dapil 1 Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor gelar Sosialisasi Perda (Sosperda) No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Setia Baru,Kelurahan Sei Agul,Medan Barat Medan,Minggu (9/4).
Sosperda dihadiri Kepala Lingkungan V Nursida Boru Hutasoit,mewakili Lurah Sei Agul Medan, Seklur Harun dan mewakili Dinas Lingkungan Hidup Medan.
Menurut Harun,pihak Kelurahan Sei Agul selalu menghimbau warga agar tidak membuang sampah ke tempat yang sulit terjangkau oleh petugas kebersihan sampah. Selain itu mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
Menyinggung kewajiban warga, diakuinya sampai saat ini masih banyak warga yang tidak mau membayar retribusi sampah sehingga menyulitkan petugas sampah dalam proses pengangkutan sampah rumah tangga milik masyarakat
Sementara itu, Antonius Tumanggor mengatakan masih ada laporan bahwa petugas sampah belum rutin datang me sampah eski sebagian masyarakat ada yudah membayar retribusi sampah namun
kerumah rumah warga, padahal terang Antonius lagi jika dilihat dari jumlah warga masyarakat seharusnya PAD Pemko Medan dari sektor retribusi sampah bisa meningkat.
Namun begitu kata legislatif yang duduk di komisi 4 DPRD Medan ini Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup harus menyiapkan sarana dan prasarana persampahan agar jangan ketika warga rajin membayar retribusi sampah tidak kecewa.
Mengingat belum maksimalnya petugas pemungut sampah ke rumah rumah warga, saya mengusulkan agar pengurusan sampah dipihak ketigakan saja. Sehingga warga pun bisa memantau langsung petugas sampah yang tidak rutin mengangkut sampah warga.
Ini juga akan bermanfaat jika sampah di pihak ketiga kan, pemko melakukan lekang perusahaan yang mengelola sampah dan jika tidak becus dapat diganti oleh pihak perusahaan lainnya,ujar Antonius.
Politisi asal partai NasDem ini pun mengaku pengelolaan persampahan akan lebih baik jika diberikan kepada pihak ketiga. "Pastinya PAD Pemko Medan dari sektor retribusi sampah akan meningkat,"ujarnya.
Lanjut Antonius Tumanggor lagi, meski pada Perda No. 6 Tahun 2015 ada sanksi diberikan kepada perorangan maupun perusahaan jika diketahui membuang sampah. Namun tetap saja masyarakat tidak menghiraukan dan masih ada ditemukan membuang sampah di sungai dan parit.
"Pada Bab XIII pasal 32, setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan persampahan tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah atau pemanfaatan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan,"sebutnya.
Untuk itu Antonius Tumanggor mengatakan agar setiap warga berhati hati, karena Perda No.6 Tahun 2015 Bab XVI ada Ketentuan Pidana pada pasal 35 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10. juta dan setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50 juta".
Di kesempatan itu juga, Antonius Tumanggor membagikan sembako berupa beras kepada warga undang yang hadir dimana dikatakan pemberian sembako sebagai bentuk kepedulian terhadap warga undangan yang beragam muslim di saat bulan Ramadhan dan warga lainnya yang membutuhkan.
"Bertepatan bulan Ramadhan, kami juga membagikan sembako bagi warga muslim dan sebagian warga kurang mampu yang membutuhkan,"ujarnya.Tumpal S/Redaksi