Foto: Para Peserta Sosperda Tentang Sistem Kesehatan di di Jalan Karya Mesjid Ujung,Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Sabtu(6/5)/Tums |
Anggota DPRD Medan Asal Dapil 1 Antonius Devolis Tumanggor gelar Sosialisasi Perda (Sosperda) Kota Medan No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan di Jalan Karya Mesjid Ujung,Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Sabtu(6/5).
Dal sesi tanya jawab,ada warga bertanya apakah program UHC dapat digunakan ketika berada diluar Kota Medan ketika terjadi emergency.Adalagi warga yang bertanya terkiat program UHC untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1 namun sudah tertunggak.
Menjawabnya, Antonius Tumanggor mengatakan masalah BPJS Kesehatan yang menggunakan program UHC dapat dipergunakan di luar Kota Medan apabila kondisi emergensi.
Program UHC adalah program Pemko Medan yang memakai dana APBD dan digunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi warga Medan yang ber-KTP Medan.
Ketika kita sakit meski tidak mempunyai BPJS Kesehatan dapat berobat di Puskesmas dan Rumah Sakit cukup menunjukkan KTP Medan. Untuk diluar kota Medan, apabila emergensi UHC tetap dapat dipergunakan,ujar Antonius menjelaskan program BPJS Kesehatan gratis Pemko Medan tersebut.
Foto: Sosperda Tentang Sistem Kesehatan Dihadiri Perwakilan Dinas Kesehatan Medan, Sabtu(6/5)/Tums |
Disebutkan Sarifah, bahwa program UHC berlaku ketika program tersebut masih ada. Kalau program UHC masih ada ditanggung di APBD maka program tersebut tetap dapat digunakan, kita berharap program UHC dapat terus berlanjut,sebutnya.
Namun, sambung Sarifah lagi, ikut program UHC bukan berarti tunggakan BPJS Kesehatan sebelumnya lunas atau selesai. Namun tunggakan hanya ditunda pembayarannya dan ketika program UHC tidak berlaku lagi maka tunggakan yang sebelumnya tetap harus dibayarkan sesuai jumlah tunggakan sebelumnya.
Sebelum menutup kegiatan pelaksanaan Sosperda tersebut, Antonius Tumanggor pun menghimbau warga agar tetap menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.Tumpal S/Redaksi