Foto: Kadis SDABMBK Topan OP Ginting/Dok |
Kadis SDABMBK Topan OP Ginting mengatakan untuk penagihan uang dari pemborong lampu pocong akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Medan sebagai jaksa pengacara negara.
Sementara mengenai proyek lampu jalan yang dianggap total loss di 8 ruas jalan ini kata Topan belum dapat dipastikan akan dilakukan tender ulang.
Yang pasti, jelasnya, sesuai dengan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) yang diterima dari Inspektorat Kota Medan, maka Dinas SDABMBK akan menyurati semua kontraktor yang telah melaksanakannya.
Ketika disinggung berapa lama pengembalian uang yang akan dilakukan pihak ketiga,Topan mengaku akan berdiskusi dengan Inspektorat agar diketahui sesuai ketentuan yang berlaku harus berapa hari uang itu harus dikembalikan.
Sementara itu,Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap yang dikonfirmasi melalui WhtsApp,Rabu(10/5) tentang langkah lanjutan penanganan terhadap proyek lamou picong gagal tersebut belum memberikan komentar.
Mengenai anggaran per proyek dirinci dalam LPSE Pemko Medan adalah:
1. Penataan Lansekap Ruas Jalan Imam Bonjol Rp 4,079 Medan lebih
2. Penataan Penataan Lansekap Ruas Jalan Gatot Subroto Rp3,989 M lebih
3. Penataan Penataan Lansekap Ruas Jalan Sudirman Rp3,764 M lebih
4. Penataan Lansekap Ruas Jalan Diponegoro Rp 3,546 M lebih
5. Penataan Penataan Lansekap Ruas Jalan Putri Hijau Rp3,534 M lebih
6. Penataan Penataan Lansekap Ruas Jalan Ir Juanda Rp3,205 M lebih
7.Penataan Penataan Lansekap Ruas Jalan Suprapto Rp 804 juta lebih.
8. Penataan Penataan Lansekap Ruas Jalan Brigjen Katamso Rp3,133 M lebih.Tim DP/Rumapea/Redaksi