Foto: Pelayanan JKMB di Salah Satu Rumah Sakit di Medan Marelan/Diskominfo Medan |
Sampai April lalu,tercatat 3.944 masyarakat telah menerima layanan JKMB(Jaminan Kesehatan Medan Berkah) di 43 rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.Di bulan Desember 2022, jelasnya, sebanyak 936 pasien, Januari 2023 (804 pasien), Februari 2023 (728 pasien), Maret 2023 (823 pasien) dan April 2023 (653 pasien).
“Sebanyak 3.944 masyarakat yang menerima layanan JKMB ini berobat dan dirawat di 43 rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” kata Kadis Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah melalui Kabid Pelayanan Kesehatan Surya Syahputra Pulungan,Jumat (12/5).
Ada pun ke-43 rumah sakit itu, jelas Surya, yakni RS Advent, RS Bandung, RS Bina Kasih, RS Boloni, RS Bunda Thamrin, RS Delima, RS Elisabeth Medan, RS Eshmun, RS Estomihi, RS Haji Mina Pemprovsu, RS Hermina, RS Imelda Pekerja Indonesia, RS Khusus Bedah Accuplast, RS Madani, RS Malahayati, RS Marta Friska, RS Marta Friska Multatuli, RS SMEC, RS Methodist, RS Mitra Media, RS Mitra Medika Amplas.
Kemudian, imbuh Surya, RS Mitra Sejati, RS Muhammadiyah, RS Murni Teguh, RS Murni Teguh M Susana Wesi, RS Prima Husada Cipta, RS Royal Prima, RS Royal Prima Marelan, RS Siti Hajar, RS Sufina Azis, RS Sundari, RS Tere Margareth, RS TK II Bhayangkara Medan, RS Universitas Sumatera Utara, RS Vina Estetica, RS Wulan Windi, RS Jiwa Pemprovsu, RSUD H Bachrian Djafar, RSUD Dr Pirngadi Medan, RSUP H Adam Malik Medan, Rumkit TK II Putri Hijau, Rumkit TK IV AL Dr Komang Makes Belawan dan UPT RS Khusus Paru Provsu.
Dari data diperoleh,43 rumah sakit yang melayani program JKMB UHC tersebut, RS Mitra Sejati yang paling banyak menerima. Berdasarkan data dari Desember 2022 sampai April 2023, RS Mitra Sejati telah menerima sebanyak 301 orang pasien.
Sejauh ini, jelas Surya, secara umum pelaksanaan program JKMB meski ada beberapa persoalan yang mencuat namun secara teknis masih bisa diatasi seperti kekurangtahuan masyarakat mengenai program JKMB.
Faktor lain ibat kurangnya sosialisasi dari pimpinan-pimpinan unit pelayanan kesehatan sehingga petugas yang ada di frontliner ketika masyarakat tertunggak BPJS Kesehatan atau pun yang belum terdaftar BPJS Kesehatan datang berobat, petugas yang ada di frontliner tidak langsung menyarankan menjadi peserta JKMB.
Selama ini ketika pasien masuk dengan status umum, namun mereka kemudian ingin beralih menjadi JKMB. Itu yang tidak bisa dilayani.Begitu juga pasien yang tertunggak iuran BPJS Kesehatan.
Saat mereka masuk dan ingin melunasi iurannya namun begitu mengetahui terkena denda layanan sebesar 5% dikali bulan tertunggak membuat mereka merasa berat untuk membayarnya sehingga mau beralih ke JKMB. Itu juga tidak bisa dilayani karena tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.Tumpal S/Redaksi