Foto: Pertemuan Komisi 2 DPRD Medan Dengan Korban Kecelakaan Kerja,PT ACN dan Disnaker, Senin(19/6)/Tums |
Perselisihan antara Muhammad Afandi Pohan dengan PT. Agung Cakra Nusantara yang difasilitasi Komisi 2 DPRD Medan berakhir dengan kesepakatan damai.Salah satu butir kesepakatan yakni 2 minggu setelah dilakukannya perdamaian dan pembayaran hak karyawan atas kecelakaan kerja yang terjadi maka tanggungjawab pihak perusahaan.
Ketua Komisi 2 DPRD Medan Sudari membacakan surat persetujuan kedua belah pihak dan disaksikan Sekretaris Komisi 2 Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, dan anggota komisi Modesta Marpaung serta pihak dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Dinas Tenagakerja Medan,PT. PLN dan pihak dari keluarga Korban.
" Untuk masalah apakah nantinya diterima bekerja atau tidak itu dapat dibicarakan secara internal antara kedua belah pihak,",kata Sudari, Politisi PAN, Senin (19/6).
Sementara pihak perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kasi Pengawasan dan K3 Dinas Ketenagakerjaan Provsu, Roby W Sipayung menjelaskan terkait laporan pihak korban yang sudah masuk di Poldasu.
" Kami hanya ingin menanyakan, bagaiman tentang laporan korban yang sudah masuk ke Poldasu, sebab, ketika masalah selesai dan hak korban dibayarkan, kami tidak ingin ada masalah terkait laporan di Polda. Siapa yang akan mencabut laporan nya, korban selaku pelapor atau siapa?," tanya Sipayung.
Pertanyaan dari pihak Disnaker Provsu ini pun menjadi perhatian saat rapat, lantas pihak korban mengatakan jika pencabutan laporan perkara tidak mungkin dilakukan korban karena pasti ada biaya yang akan dikenakan.
Sekretaris Komisi II Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghimbau agar pihak pelapor dan terlapor setelah melakukan kesepakatan perdamaian dan menandatangi kesepakatan dapat melaporkan hasil kesepakatan perdamaian tersebut ke pihak kepolisian yang menangani di Poldasu.
"Kita juga berharap kesepakatan yang sudah terjadi antara kedua belah pihak dapat berjalan lancar dan korban pun senang menerima hak yang diperjuangkan selama ini,"ujar Wong Chun Senin. Tumpal S/Redaksi