Foto: Walikota Medan Bobby Nasution Saat Bacakan Tanggapan Atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi di DPRD Medan Terhadap LPj APBD 2022,Senin(26/6) di Gedung Dewan /Tums |
Walikota Medan Bobby Nasution menegaskan proyek landskap dinyatakan gagal atau total loost.Untuk itu,pihak pengusaha harus mengembalikan uang proyek dan membongkar LPJU tersebut karena belum ada diserahterimakan ke Pemko Medan.
Namun sejauh itu,Bobby dalam nota tanggapannya tidak mengungkapkan batas waktu yang diberikan kepada pihak pengusaha untuk membongkar LPJU atau yang dikenal luas lampu pocong juga mengenai pengembalian uang jumlah yang sudah dikembalikan pihak pengusaha masih Rp2,8 M.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Medan guna mendengar Tanggapan Walikota Medan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan atas RAPBD Kota Medan tentang LPj Pelaksanaan APBD 2022, Senin (26/6) di DPRD Medan.
Pernyataan Bobby tersebut menjawab Ketua Fraksi Gabungan HPP( Partai Hanura,PSI dan PPP) DPRD Medan Drs H Hendra DS pada agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi pekan lalu pada rapat paripurna. Untuk pemberian sanksi,Kepala OPD selalu KPA(Kuasa Pengguna Anggaran) dan PNS yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) telah dijatuhi hukuman disiplin," kata Bobby.
Terkait kendala dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan lampu penerangan jalan, Bobby menjelaskan bahwa pemko memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap LPJU (lampu penerangan jalan umum) yang rusak sesuai laporan pengaduan masyarakat dan memasang titik LPJU baru pada lokasi yang rawan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua H Rajudin Sagala didampingi H Ikhwan Ritonga dan H Bahrumsyah. Sementara Wali Kota Bobby Nasution didampingi Wakil Wali Kota Aulia Rachman.Tim DP/Redaksi