Notification

×

Iklan

Iklan




Rakor Bersama KPK : Ada Aset Bersertifikat di Sumut Dikuasai Pihak Ketiga Tetapi Tidak Ditertibkan

13 Juni 2023
Foto: Rakor Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2, Kantor Gubernur,Selasa(13/6)/Syaiful

Asahan,DP News

Plt.Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto mengungkapkan beberapa permasalahan muncul dalam penertiban aset di Sumut diantaranya belum dilaksanakannya serah terima fisik aset pemekaran,pencatatan aset tetap berupa jalan, tanah bawah jalan, dan jembatan belum memadai.


Selain itu,aset-aset bersertifikat dan tercatatat, namun dikuasai pihak ketiga/masyarakat, dan tidak dilakukan penertiban/upaya penyelesaian.


“Untuk itu, diharapkan Pemda segera menata ulang aset yang dimilikinya, untuk segera didaftarkan dan menjadi milik Pemda yang sah,” sebutnya.


Sementara Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala mengatakan inventarisasi tanah pemerintah ini sangat bermanfaat kepada instansi terkait, apakah tanah-tanah itu dipakai sesuai dengan peruntukan pengunaannya, apakah ada penguasaan oleh masyarakat ataupun ada sengketa dengan pihak ketiga atau masyarakat. 


Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menghadirkan solusi berupa inovasi terbaru, yaitu Aplikasi INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) untuk melakukan pemetaan yang baik, serta cara mendeteksi status dari tanah pemerintah.


Penegasan itu disampaikan dalam Rakor Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan,Selasa (13/06) yang juga dihadiri Kasatgas Korsup Wilayah I Maruli Tua, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Panoto, 


Sementara itu,Gubsu Edy Rahmayadi mengingatkan Pemkab/Pemko tentang pentingnya melakukan inventarisasi aset. Salah satunya dengan sertifikasi aset, untuk menjaga dan mengamankan aset-aset milik Pemda, agar dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.Syaiful/Redaksi




.


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |