Jakarta,DP News
Setelah melalui proses persidangan cukup lama akhirnya,Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Para hakim konstitusi dalam putusannya,MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Secara bergantian 8 hakim konstitusi yang B disiarkan secara daring membacakan dalil dalil menjawab gugatan para penggugat dan akhirnya putusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, lKamis (15/6).
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis.
Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan.
Berikut delapan Hakim Konstitusi yang hadir:
Anwar Usman
Guntur Hamzah
Enny Nurbaningsih
Saldi Isra
Suhartoyo
Daniel Yusmic P Foekh
Arief Hidayat
Manahan MP Sitompul
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU-XX/2022 itu menyoal sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagai informasi, gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg diajukan enam orang sejak November 2023 lalu.
Para penggugat berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Para penggugat ialah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok). Tayangan MURI/Redaksi