Foto; Wakil Walikota Medan Aulia Rachman Saat Membacakan Tanggapan Fraksi Fraksi Dalam Rapat Paripurna Tentang Ranpetda Pajak dan Retribusi Daerah,Selasa(20/6) di Gedung DPRD Medan/Tums |
Kenaikan PBB bukan dikarenakan tarif naik setiap tahunnya namun berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disesuaikan dengan harga pasar di setiap wilayah dimana setiap wilayah akan mengalami perubahan peningkatan ekonomi.
Untuk itu,Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan fasilitas kepada wajib pajak untuk melakukan permohonan keringanan atau pembentulan atas data yang ada pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB sesuai dengan ketentuan.
Hal ini disampaikan Wakil Walikota Aulia Rachman mewakili Walikota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna menjawab pemandangan umum Fraksi Fraksi di DPRD Medan Atas Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Medan,Selasa (20/6).
Menjawab pertanyaan tentang potensi pendapatan daerah dari sektor parkir tepi jalan Umum diungkapkan Tahun 2020 sebesar Rp.12.943.173.000,Tahun 2021 sebesar Rp.13.485.097.359 dan Tahun 2022 sebesar Rp.20.347.909.222.
“Saat ini kamera yang terpasang sebanyak 352 titik yang terdiri dari kamera detektor telah dipasang di 180 titik dan kamera PTZ dipasang di 172 titik. Tahun ini akan ditambah pemasangan kamera pengawasan sebanyak 15 titik,” kata Aulia Rachman.
Sementara itu mengenai optimalisasi,Bobby Nasution ya g diwakili Wakil Walikota Aukua Rachman menambahkan, Pemko Medan melakukan pengawasan dan penertiban serta pembinaan kepada juru parkir.
Diharapkan, jawaban, keterangan maupun penjelasan yang disampaikan dapat lebih melengkapi pemahaman bersama Pemko Medan dan DPRD Medan dalam penyempurnaan penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.Syaiful/Redaksi