Notification

×

Iklan

Iklan




Melalui Ranperda PBG,Fraksi PAN DPRD Medan Harapkan Bangunan di Medan Tahan Gempa Bumi dan Puting Beliung

04 Juli 2023
Foto;Rapat Paripurna Mendengar Pemandangan Umum Fraksi Atas Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung(PBG),Selasa(4/7)/Tums
Medan,DP News

Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD  Medan minta pembangunan gedung di Kota Medan harus mampu menjaga kekayaan budaya dan bernilai sejarah.Makanya, Pemko Medan melalui peraturan yang relevan perlu menentukan area cagar budaya sebagai batas perlindungan bangunan cagar budaya dari kerusakan ataupun intervensi bangunan modern serta menentukan desain yang sesuai dengan kekayaan khas Kota Medan.


Selain itu  bangunan atau gedung di Kota Medan harus mampu mengantisipasi berbagai bencana yang kerap melanda Kota Medan gempa bumi, puting beliung, banjir serta kebakaran.


Untuk itu sudah saatnya pemerintah melalui pasal-pasal dalam Ranperda melakukan penelitian serius dan kontinyu,membuat peremajaan dan perbaikan kondisi gedung pemerintah, gedung-gedung tinggi serta memastikan tersedianya sistem kontrol ketat untuk mengatur semua gedung yang hendak dibangun.


Hal itu disampaikan Juru Bicara FPAN DPRD  Medan, Edi Saputra, ST dalam pemandangan umum fraksinya atas Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) pada Rapat Paripurna DPRD Medan,Selasa(4/7).


Pengajuan Ranperda tentang PBG merupakan amanat dari PP Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan. Ranperda ini juga merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja yang berisikan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan  (IMB) dan mengubahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 


Selain itu, menjadikan gedung pemerintah terutama sekolah-sekolah menjadi gedung paling aman dan menyediakan fasilitas sosialisasi dalam menghadapi bencana di setiap bangunan gedung.


Selain itu, FPAN juga menilai pembangunan di Kota Medan juga terganggu karena kurangnya eksekusi yang serius dan tegas dari Pemko Medan, sebab masih banyaknya ditemukan bangunan liar di atas trotoar. Selain itu, terdapat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan dan bangunan yang terlalu dekat dengan aliran sungai 


Ditambah lagi dengan masih banyaknya aset daerah yang dimanfaatkan, baik dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) maupun pembangunan gedung yang seolah olah dibiarkan dan sulit untuk mendapatkannya pengawasan dan tindakan. 


Untuk itu,Fraksi PAN minta agar Ranperda ini memuat pasal-pasal terkait  kemudahan dalam proses dan urusan bangunan gedung untuk perumahan rakyat ekonomi rendah, sehingga ketersediaan rumah untuk rakyat ekonomi rendah di Kota Medan dapat terpenuhi. 


Kemudian FPAN juga meminta agar dalam Ranperda ini diatur pasal terkait pemberian sanksi yang berat bagi pemilik bangunan dan gedung yang melakukan perubahan fungsi dan penggunaannya setelah selesai bangunan, tanpa mengajukan izin atau persetujuan kembali. 


Fraksi PAN DPRD Medan juga minta agar dalam Ranperda ini diatur pemisahan kawasan bisnis dan kawasan pemukiman.Pengaturan ini harus diatur dengan ketat dan tegas, sehingga dengan demikian akan didapatkan penataan kota yang baik, humanis dan teratur.Dolok S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |