Notification

×

Iklan

Iklan




Men-ATR Hadi Tjahjanto Bagikan Langsung Sertifikat PTSL ke Rumah 10 Warga Medan Denai

20 Juli 2023

Medan,DP News

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bagikan sertifikat tanah gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  langsung kepada 10 warga Kecamatan Medan Denai, Kamis (20/7) di Jalan Jermal VII,Medan Denai. 


Hadi mengatakan ingin mengetahui apakah ada kutipan, bagaimana kecepatan pengurusan, dan masalah-masalah lain. Medan adalah sampel daerah yang proses PTSL-nya berjalan lancar.


Rukadius salah seorang warga Jalan Jermal VII salah soerang penerima sertifikat PTSL ticak bisa menahan harunya. Dia mengaku sertifikat ini memang sudah lama didambakannya. "Terlebih yang mengantar langsung Pak Menteri bersama Pak Wali Kota, Bobby Nasution," ungkapnya. 


Dia menyatakan, sepeser pun tidak mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat tanah ini. Pihak kecamatan maupun kelurahan benar membantu proses pelaksanaan pemberian sertifikat ini 


Kota Medan merupakan salah satu contoh kota di Indonesia yang proses pelaksanaan PTSL berjalan lancar.


"Karena apa? Karena pemerintah daerah,  termasuk BPN turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung. Karena itu saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Walikota Medan, Bobby Nasution," ungkapnnya.


Kesepuluh warga di Medan Denai yang menerima Sertifikat PTSL adalah Sudewa di Jalan Jermal V

(luas tanah 133 m2),Sukmadi di Jalan Jermal VII Gang Family 61

Sukmadi (luas tanah 229 m2), Adriansyah qq ahli waris Suyanto (luas tanah 136 m2), Rahayu (luas tanah 137 m2), Juminem (luas tanah 131 m2), Bayu Anggara (luas tanah 229 m2), Risman (luas tanah 88 m2), Sumantri (luas tanah 137 m2), Diki Ramadhan qq ahli waris Suyanto (luas tanah 90 m2). Jalan Jermal VII,Rikadius (luas tanah 191 m2).


PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertamakali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.Dolok S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |