Medan,DP News
Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Medan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan,Jalan Kapten Maulana Lubis Medan,Selasa(11/07).
Dalam tanggapan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang dibacakan Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, bersama Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, salah satunya menanggapi terkait pengawasan izin retribusi bangunan, bangunan gedung yang tidak memiliki izin, proses penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang harus sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah serta kontrol terhadap kualitas bangunan gedung.
Rapat Paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan, Hasyim didampingi Wakil Ketua,H Ihwan Ritonga, dan HT Bahrumsyah, ini juga dihadiri Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Rapat ini ditutup dengan penyerahan berkas Tanggapan Kepala Daerah atas Wakil Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.Tumpal S/Redaksi