Foto: Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Kinerja Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Tentang Kode Etik DPRD Medan, Selasa (04/07) di Ruang Sidang DPRD Medan/Tums |
DPRD Medan gelar Rapat Paripurna dalam rangka Laporan Kinerja Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan, Selasa (04/07).
Rapat Paripurna dipimpin Hasyim, S.E.,Ketua DPRD Medan didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I dihadiri Walikota Medan Bobby Nasution dan para anggota dewan lainnya.
Dalam laporan kinerja Pansus yang dibacakan Ketuanya Abdul Latif, M.Pd mengatakan bahwa Pansus telah melaksanakan rapat kerja dengan melakukan kajian dan pengayaan materi rancangan peraturan tentang kode etik, namun belum maksimal.
“Guna memaksimalkan kajian-kajian yang dilakukan Pansus dan masukan-masukan yang diterima dari hasil kunjungan ke daerah, maka panitia khusus meminta perpanjangan waktu masa pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan”, kata Abdul Latif.
Diketahui bahwa kode etik bertujuan menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kota Medan serta membantu pimpinan dan anggota dewan dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, masyarakat dan konstituennya. Oleh sebab itu, rancangan peraturan ini harus segera difinalisasikan dalam rapat Pansus.Tumpal S/Redaksi