Notification

×

Iklan

Iklan




20.163 Napi di Sumut Dapat Remisi Umum ,Gubsu: Jadikan Momentum Resolusi Diri...

17 Agustus 2023
Foto: Gubsu Edy Rahmayadi Serahkan Remisi Umum Kepada 20.163 Narapidana Dalam Rangka Peringatan Hari HUT ke-78 RI,Kamis(17/8)/Tums


Medan,DP News

Gubsu Edy Rahmayadi serahkan remisi umum kepada 20.163 narapidana dan narapidana anak Lapas/Rutan. Pemberian remisi ini dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.


Edy Rahmayadi mengapresiasi program-program yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam membina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 


Gubernur berharap WBP terus mengikuti program-program pembinaan tersebut untuk mengurangi masa tahanan dan menjadi orang lebih baik saat kembali ke masyarakat.


“Ini merupakan penghargaan kepada WBP yang sudah mengikuti program pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat, WBP yang belum mendapat remisi ayo ikuti program dengan baik, jadi setelah keluar dari sini menjadi manusia yang lebih baik di masyarakat,” kata Edy Rahmayadi usai upacara penyerahan remisi umum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Jalan Lembaga Nomor 27, Medan, Kamis (17/8).


Dalam memperingati HUT ke-78 RI ini, Edy Rahmayadi juga berharap WBP menjadikannya sebagai momentum meresolusi diri. Selain itu, juga menyusun rencana untuk menjadi manusia yang lebih baik sebelum kembali ke masyarakat.


Menurut keterangan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi jumlah narapidana dan tahanan Lapas/Rutan se- Sumatera per 16 Agustus 2023 sebanyak 31.921. Tahun ini yang mendapat Remisi sejumlah 20.163 orang yang terdiri dari Remisi Umum (RU) I (remisi khusus sebagian) 19.609 orang dan RU II (remisi khusus seluruhnya) 554 orang.


Sedangkan untuk jumlah anak yang mendapat remisi umum sebanyak 75 orang  yang terdiri dari RU I 70 orang dan RU II 5 orang. Ini merupakan apresiasi pencapaian perbaikan diri dari Kemenkumham setelah melihat sikap dan perilaku sehari-hari WBP.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |