Foto: Pedagang Kaki Lima di Seputaran Pasar Sikambing,Jalan Kapten Muslim,Rabu(9/8)/Tums |
Sedikitnya, 7.194 Pedagang Kaki Lima(PKL) di Kota Medan bakal terimbas Perda No 5 Tahun 2023 Tentang Aktifitas Zonasi PKL.Dengan jumlah pedagang sebanyak itu tentunya butuh penataan agar keberadaan pedagang kaki lima tidak mengganggu tata kota dan menimbulkan kemacetan yang dapat merugikan masyarakat.
Pemko Medan akan mengatur zonasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Kota Medan dengan 3 zonasi yakni merah,kuning dan hijau.
Dengan Perda tersebut akan memberdayakan pedagang kaki lima, karena pedagang kaki lima ini juga menjadi potensi bagi kita.
Asisten Pemerintahan dan Kesra M Sofyan menyarankan agar adanya juklak dan juknis yang mengatur zonasi pedagang kaki lima sehingga lokasi yang ditetapkan nantinya memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para pedagang kaki lima.
"Sebelum melakukan penataan, kita harus susun dulu juklak dan juknis dari Perda no 5 tahun 2022 tersebut apakah berbentuk Perwal, sehingga lokasi yang dipilih untuk menata zonasi pedagang kaki lima memiliki landasan hukum yang jelas, tepat dan juga tidak merugikan pedagang kaki lima itu sendiri."saran Sofyan.
Sebelumnya Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan saat ini dari data yang ada jumlah 7.194 Pedagang Kaki Lima(PKL) di Kota Medan.
Sementara itu,pengamatan di lapangan,Rabu(9/8) pedagang K-5 di seputar Pasar Sikambing,Jalan Kapten Muslim cukup mengganggu arus lalu lintas karena sampai ke badan jalan.Tumpal S/Redaksi