Foto: Serahterima PSU 10 Perumahan Kepada Pemko Medan,Selasa(1/8) Disaksikan Unsur Forkopimda Medan di Kantor Walikota |
Kabar baik bagi para pengembang dan pelaku usaha di bidang properti bahwa bangunan 'pencakar' langit ketinggian di atas 50 Meter nantinya sudah bisa dibangun di Kota Medan sebab selama ini masih terkendala ketinggian bangunan maksimal hanya sebatas 50 Meter.
Walikota Medan Bobby Nasution menginformasikan adanya kebijakan baru ketinggian bangunan di Kota Medan kepada para pengembang dan pelaku usaha di bidang properti.Untuk ke depannya para pengembang dan pelaku usaha properti di Kota Medan sudah dapat mendirikan bangunan dengan ketinggian di atas 50 Meter.
"Jadi pembangunan di Kota Medan yang selama ini terkendala karena syarat maksimal ketinggian hanya 50 meter, hari ini sudah tidak berlaku lagi, artinya para pelaku usaha properti sudah dapat membangun gedung di atas 50 meter."ujar Bobby saat seragam terima PSU 10 perumahan,Selasa(1/8).
Sebanyak 10 perumahan serahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ke Pemko Medan sehingga Pemko Medan dapat melakukan perbaikan terhadap prasaranan, sarana dan utilitas umum yang ada di perumahan.
Salah seorang perwakilan warga dari Perumahan Johor Indah Permah (JIP) 1 Abdul Karim mengaku sangat mengapresiasi dan mendukung agar pengelolaan PSU ditangani Pemko Medan.
"Selama ini kami di JIP 1 setiap ada permasalahan terhadap PSU, warga hanya secara swakelola melakukan perbaikan. Jadi dengan ini diserahkan ke Pemko Medan, maka Pemko Medan dapat mengambilalih untuk memperbaikinya, perhatian dari Pemerintah ini yang menjadi harapan kami selama ini."kata Abdul Karim.
Kesepuluh perumahan tersebut adalah Debang Taman Sari, Abadi Palace, Perumahan Johor Indah Permai 1, Perumahan Ambassador, Perumahan Cingwan Podomoro, Perumahan Mega Martubung Asri, Perumahan Komplek BTN TNI AL, Perumahan Harmoni Labuhan Residence, Perumahan Komplek Permata Setia Budi Residence III dan Perumahan Beo Indah.
Walikota Medan Bobby Nasution minta agar proses penyerahan PSU ini lebih dipermudah karena permasalahan ruang terbuka hijau, infrastruktur dan masalah banjir menjadi konsern yang harus segera diselesaikan Pemko Medan.
"Penyerahan PSU ini harus lebih kita permudah, karena meskipun baru bisa berlaku dua tahun setelah penyerahan, kalau bisa dari mulai pemecahan tanahnya sudah dapat dilihat mana yang akan digunakan untuk PSU, mana pemecahan sertipikat yang akan digunakan untuk bangunan rumah"ujar Bobby.
Menurut Kadis PKPCKTR Endar Sutan Lubis menargetkan penyeraha PSU sebanyak 106 perumahan, untuk progres sampai dengan bulan Juli 2023 sudah serah terima sebanyak 28 perumahan.Syaiful/Redaksi