Foto: Dialog Publik Dengan Tema 'Kejahatan Perbankan' Diselenggarakan kedan TV di Hotel Madani,Senin(28/8)/Tums |
Dialog Publik dengan tema 'Kejahatan Perbankan' yang diselenggarakan kedan TV cukup mendapat antusias para peserta yang berasal dari berbagai kalangan,Senin(28/8) di Hotel Madani dengan menampilkan narasumber Solihin,Kepala Bagian Kemitraan Pemerintah Daerah, Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah dari OJK Perwakilan Wilayah Sumut,Jazari Abdul Hamid,Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
Juga Iptu Indra Kristian Tamba, SE., MH,Panit Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut,Nashril Haq Lubis,SH Praktisi Hukum dari Direktur Kantor Hukum Benteng Keadilan,Jazari Abdul Hamid,Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
Dialog publik cukup mendapat perhatian para peserta saat H Adnan Asri Nasution selaku 'Korban Dugaan Kejahatan Perbankan' menguraikan pengalamannya dimana dalam hitungan menit uangnya ludes Rp250 juta dari rekening perusahaan di salah satu bank di daerah ini.
Anehnya,uang Rp250 juta di saldo rekening bank tersebut bisa ditarik tanpa sepengetahuan pihak manajemen perusahaan padahal mereka tidak pernah memberikan password dan user name kepada pihak lain.Dan sampai sekarang menurut pengakuan Adnan Asri,uang tersebut tidak pernah kembali walau sudah dilaporkan kepada pihak bank,tempat perusahaan membuka rekening.
Jazari Abdul Hamid,Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara mengatakan kejadian seperti itu beraneka ragam bahkan korbannya sampai rakyat kecil.Untuk itu,para korban sebaiknya melaporkannya ke OJK atau pihak kepolisian.Salah satu antisipasinya adalah berharap masyarakat tahu cara menyimpan uang di perbankan.
Solichin dari OJK Sumut mengatakan untuk melindungi nasabah bank,pihaknya membuka layanan konsumen.Konsumen yang merasa dirugikan bisa menyampaikan pengaduan baik secara online ataupun langsung datang ke kantor
Banyak kasus pengaduan dari konsumen jasa keuangan yang dilaporkan.Dan bila terjadi pelanggaran maka bisa dikenakan saksi ringan sampai terberat berupa pencabutan izin.
Sementara itu,Iptu Kristian Tamba mengatakan Poldasu juga membuka diri bagi para korban dugaan tindak kejahatan perbankan dan jasa keuangan lainnya.
Mengenai kerjasama penanganan dugaan kejahatan perbankan kata Solichin bahwa kepolisian bisa meminta izin ke OJK utk membuka rekening bermasalah.OJK bisa membuat perintah tertulis kepada lembaga perbankan
Mengingat adanya keluhan ditengah masyarakat maka diminta jangan gampang memberikan identitas pribadi misalnya KTP.
Menyinggung maraknya praktek pinjol(pinjaman online) katanya pihaknya terus mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal atau yang tidak punya izin.Melalui kerjasama dengan pihak terkait,sekitar 5.000 lebih Pinjol ilegal telah ditindak sementara yang resmi punya izin dari OJjK cuma 102 Pinjol.
Usai dialog publik, diakhiri dengan penyerahan cinderamata oleh Zul Taufik Nasution dan Aris Sinurat dari kedan TV kepada para narasumber.Tumpal S/Rumapea/Redaksi