Foto: Ketua Pansus Pengelolaan BMD DPRD Medan Dhiyaul Hayati Saat Menyampaikan Lapiran Pasa Rapat Paripurna,Senin(7/8)/Tums |
Rapat Paripurna DPRD Medan guna mendengar laporan Pansus pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah digelar,Senin (7/8).Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan T Bahrumsyah serta para anggota DPRD Medan dan dihadiri Walikota Medan Bobby Nasution serta para pimpinan perwakilan OPD Pemko Medan.
Dalam laporan Ketua Pansus Dhiyaul Hayati disebutkan hasil pembahasan terdapat beberapa pandangan dan saran dari anggota Pansus sebagai bahan pertimbangan untuk penyempurnaan Ranperda.
Adapun laporan dan beberapa pandangan itu diantaranya, Ranperda yang terdiri dari 594 Pasal dan Pansus masih membahas sampai 378 dan sisanya 216 pasal lagi belum dibahas. Ranperda dinilai masih banyak yang perlu diperbaharui terkait asset. Banyak asset pemerintah dinilai perlu dievaluasi.
Asset yang tidak bergerak dan tidak digunakan sama sekali 1 melewati dari 5 tahun harus dilihat fungsinya kembali agar bisa bermanfaat bagi mayarakat seluas luasnya. Terkait appraisal dan sensus aset disarankan dibuat 5 tahun sekali dan perlu ditekankan pada draft Ranperda tersebut.
Bahwa pada Ranperda perlu penambahan pasal tentang pengelolaan aset daerah. Dan pada Ranperda tersebut juga perlu dibuat pasal terkait appraisal.
Untuk itu sebut Dhiyaul, Pansus masih memerlukan waktu demi penyempurnaan Ranperda. Melalui sidang paripurna Pansus memohon untuk dapat memperpanjang masa kerja Pansus demi terciptanya Perda yang lebih berkualitas, berbasis bukti dan dapat diimplementasikan dengan baik.
Pansus ini terdiri dari Mulia Syahputra Nasution,Paul Mei Anton Simanjuntak, Edward Hutabarat, Hendri Duin Sembiring, Dedy Akhsyari Nasution, Dame Duma Sari Hutagalung, Irwansyah, Edi Saputra, Edwin Sugesti Nasution, Mulia Asri Rambe, Afif Abdillah, Ishaq Abrar Tarigan dan Erwin Siahaan.Syaiful/Redaksi