Notification

×

Iklan

Iklan




Polres Asahan Tangkap 4 Orang Jaringan Peredaran 2 Kg Sabu: Diancam Hukuman Mati

31 Agustus 2023

Video: Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SH, SIK, MH Sedang Menjelaskan Pengungkapan dan Penangkapan Jaringan Peredaran Narkoba Dari Malaysia,Kamis(31/8)/Ridho

Asahan,DP News

Polres Asahan berhasil menangkap empat orang pria terduga peredaran Narkoba orang dengan barang bukti 2 Kg jenis sabu,Kamis (31/08).Adapun pengungkapan narkoba jenis sabu ini merupakan jaringan peredaran internasional dari Malaysia.


"Berhasil kita amankan empat orang laki - laki yang sebelumnya mereka ini terlibat jaringan narkoba internasional Malaysia," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SH, SIK, MH.


Adapun empat pria yang diamankan atas dugaan kasus narkoba jaringan internasional itu memiliki peran berbeda beda diantaranya EAS (31) warga Tanjungbalai sebagai pemilik barang, FR (29) sebagai pengantar barang warga Tanjungbalai, kemudian DI (39) dan JL (31).


Keempatnya merupakan target operasi Polres Asahan dan sudah lama menjadi incaran karena terlibat peredaran narkoba jaringan Internasional.


“Penangkapan kita lakukan melalui undercover buy, jadi salah seorang pelaku yang sudah kita intai ini dipancing untuk bertransaksi narkoba dengan anggota,” kata Rocky.


Setelah berhasil memancing salah satu pelaku ini kemudian mengajak berjumpa di salah satu Cafe yang berada di Kota Tanjungbalai.


“Tim memesan sabu kepada salah seorang tersangka berinisial DI kemudian dia menghubungi PL (buron). Lalu oleh PL menghubungi lagi Jalan yang kenal dengan EAS lalu barang itu diantar oleh FR terang,” Kapolres.


Komplotan pemain narkoba jaringan internasional ini berhasil dibekuk,31 Juli lalu setelah polisi memancing bertemu untuk transaksi dalam partai besar yakni 2 kg sabu.


“Hasil introgasi dari pemilik berinisiial EAS sabu dibeli dari seseorang di Tanjungbalai seharga Rp 500 juta untuk 2 kilogram sebelum dijual ke polisi yang melakukan penyamaran,” ujarnya.


Sebenarnya, kata mantan Kapolres Pakpakbarat ini pengungkapan narkotika jaringan Internasional tersebut telah lama menjadi buruan Polres Asahan karena di wilayah hukumnya kerap jadi pintu masuk narkoba jaringan Malaysia.


“Kita akan terus kejar ini DPO bandar dan pemain besarnya kemana pun,” ujarnya.


Adapun barang bukti narkoba tersebut terdiri dari dua kemasan dimana masing-masing kemasan dibalut dalam plastik teh cina. Empat tersangka diamankan itu kini dipersangkakan dengan pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.Ridho/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |