Notification

×

Iklan

Iklan




Selama 7 Bulan Tercatat 6.574 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE di Sumut

24 Agustus 2023
Foto: Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto,Kamis(24/8)/Tums
Medan,DP News 

Selama Januari-Julu lalu,tercatat 6.574 pelanggaran lalu lintas terekam kamera ETLE diantaranya, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak memakai safety lelt.


Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto,Kamis(24/8) mengatakan,bagi masyarakat yang tertangkap kamera ETLE tidak perlu khawatir, karena Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut telah mempermudah bagi pelanggar lalu lintas, dengan membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau.


Nantinya, para Pelanggar Lalu Lintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi Surat Tilang ETLE, apakah memang benar melakukan Pelanggaran Lalu Lintas atau tidak.


Jika tidak terbukti melakukan Pelanggaran Lalu Lintas, maka Petugas akan menganulir Surat Tilang ETLE yang telah diberikan,katanya namun bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran, dapat membayar Denda Tilang melalui transfer m-Banking via Handphone, atau melalui ATM BRI.


Masyarakat yang menerima Surat Tilang ETLE dikirim ke rumahnya, saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan membuka Website ETLE via Handphone untuk memberikan sanggahan sehingga, apabila tidak melakukan pelanggaran lalu kintas, seperti yang tertera di dalam surat tilang, maka nantinya petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir.


“Jadi, Posko ETLE yang dibuka ini untuk mempermudah masyarakat mengkonfirmasi Surat Tilang yang diterima, apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak.


Selain itu bisa juga langsung membuka Website ETLE via Handphone, untuk memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap Surat Tilang yang diberikan tersebut,” ungkapnya.


Muji menegaskan, sistem tilang ETLE yang telah diterapkan di Kota Medan, bertujuan untuk menghindari interaksi langsung Petugas di Lapangan.


“Semua pembayaran Denda Tilang ETLE melalui transfer Rekening atau ATM BRI, tidak melalui Petugas Kepolisian,” tegasnya.


Sementara itu, pengemudi ojek online, Herianto Gunawan, Pelanggar Lalu Lintas yang tertangkap Kamera ETLE, karena tidak memakai Helm saat mendatangi Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Sumut, untuk mengonfirmasi Surat Tilang ETLE yang diterimanya mengatakan, kemudahan dalam proses pembayaran dan kecepatan pelayanan petugas.


“Kurang dari 10 menit, saya sudah mendapat informasi dari petugas di sini bahwa benar telah melakukan pelanggaran membawa penumpang tidak memakai helm.


Lalu petugas mengarahkan untuk membayar denda melalui transfer tekening ke BRI tanpa harus mengantri,” ucapnya.


Demikian juga para pelanggar lainnya, yang mendapat pelayanan kemudahan dari Petugas Tilang Ditlantas Polda Sumut” ujar Muji Ediyanto.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |