Foto: BKPSDM Sosialisasikan Sistem Registrasi Tugas Belajar (SiBela) Kepada Para PNS Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan,Rabu (23/08)/Ridho |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sosialisasikan Sistem Registrasi Tugas Belajar (SiBela) kepada para PNS Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan,Rabu (23/08).
Menurut Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin pengembangan kompetensi untuk PNS bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional ASN sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.
Sosialisasi Sistem Registrasi Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Asahan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Wakil Bupati juga mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah.
Adapun kompetensi yang dimaksud tersebut meliputi, kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis, kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan dan kompetensi sosial kultural.Ridho/Redaksi