Notification

×

Iklan

Iklan




Aneh... Honorer DPRD Medan Nyaleg Masih Kerja,Honorer di Dispenda Mundur dan Tidak Gajian Lagi: 4 November DCT Diumumkan

25 Oktober 2023
Foto: Kantor Dispenda/BPPRD Medan/Dok
Medan,DP News

Lain lubuk lain ikannya.Itulah mungkin pepatah yang cocok dengan kondisi pencalegan tenaga honorer  padahal gajinya sama sama ditanggung APBD.Akan halnya di Sekretariat DPRD Medan,tenaga honorer masih bekerja dan gajian padahal sudah nyaleg untuk DPRD Medan sementara di Dispenda(saat ini BPPRD,red),tenaga honorer yang nyaleg langsung mengundurkan diri dan tidak gajian lagi.


Mengenai informasi keikutsertaan salah seorang tenaga honorer menjadi Bacaleg dan sudah masuk DCS di KPU Kota Medan,apakah sudah mengundurkan diri dari Dispenda(BPPRD,red),saat dikonfirmasi ternyata sudah mengundurkan diri dan tidak digaji lagi. 


Sekretaris BPPRD Medan Odi Anggia Batubara, S.STP via WA,Rabu (25/10)  mengatakan bahwa tenaga honorer yang nyaleg sudah mengajukan pengunduran diri.


"Satu orang anak PHL sudah mengajukan pengunduran diri dan sudah tidak digaji." ungkap Odi menjawab pertanyaan wartawan.


Namun ketika wartawan mencoba meminta bukti pengunduran diri honorer tersebut, Odi mengatakan untuk apa !!!, 


"Saya pastikan yg sudah ajukan pengunduran diri kita tidak gaji." tegas Odi.


Kemudian Odi mengirimkan pesan, "Saya pelajari dulu. Apakah bagian umum bisa keluarkan." tulisnya lagi.


Seorang honorer di Pemko Medan ikut serta dalam pesta demokrasi menjadi Bakal Calon Legislatip (Bacaleg) DPRD Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Medan yang meliputi, Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia dan Medan Petisah


Bahkan diketahui,sang honorer tersebut disebut sebut punya ikatan keluarga dengan salah seorang pejabat di OPD Pemko Medan.


Sementara diketahui, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa: sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju caleg wajib mundur dan dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sesuai bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.


Sedang jadwal yang dikeluarkam KPU Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yakni

Pencermatan rancangan DCT: 24 September - 3 Oktober 2023

Penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober - 3 November 2023

Pengumuman DCT: 4 November 2023.

Foto: Gedung DPRD Medan/Dok
Sebelumnya diberitakan,Sekretaris DPRD Medan Ali Sipahutar menegaskan bahwa tenaga honorer yang nyaleg di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri.Namun pengunduran diri itu disampaikan setelah yang bersangkutan masuk dalam DCT(Daftar Calon Tetap) DPRD Medan untuk Pemilu 2024 nanti.


Penegasan itu disampaikan Sekretaris DPRD Medan Ali Sipahutar menanggapi adanya tenaga honorer di Sekretariat DPRD Medan yang disebut-sebut menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Medan dalam Pemilu 2024.


Namun Sipahutar menambahkan bahwa tenaga honorer yang nyaleg tersebut mengajukan surat pengunduran diri setelah yang bersangkutan masuk dalam DCT.


"Nanti setelah DCT"ujarnya singkat saat ditanyai wartawan melalui  handphone.


Sebagaimana informasi diperoleh,dalam data base non-ASN Pemko Medan Tahun 2022 tenaga honorer tercatat sebagai Ajudan Ketua DPRD, nyaleg di Pemilu 2924 namun belum mengundurkan diri.


Data di DCS  (Daftar Calon Sementara) di KPU Medan, tenaga honorer tersebut terdaftar menjadi Bacaleg DPRD Medan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi Medan Kota, Medan Amplas, Medan Denai dan Medan Area dari salah satu partai politik dengan nomor urut 4.


Komisioner KPU Kota Medan Rinaldi ketika dikonfirmasi membenarkan ada nama masuk DCS Bacaleg DPRD Medan.Namun ketika dicek ternyata si calon tersebut mencantumkan status pekerjaannya sebagai wiraswasta di dalam surat pernyataannya.


"Jadi kami tidak mewajibkan  bakal calon bersangkutan untuk menyerahkan surat pengunduran diri.Begitu juga di KTP Bacaleg tersebut status pekerjaannya  disebut wiraswasta," terang Rinaldi kepada wartawan,Senin.


Sementara Sekretaris DPRD Medan Ali Sipahutar ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan memang benar ada tenaga honorer Bacaleg, tapi Daftar Calon Tetap (DCT) belum keluar sehingga belum mengundurkan diri.


"Sesuai peraturan, keluar dulu DCT dari KPU barulah yang bersangkutan mengundurkan diri," ujarnya saat ditanyai wartawan.Tim DP/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |