Notification

×

Iklan

Iklan




Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Herda Helmijaya: KPK Tidak Campuri Kasus 'Cicak dan Buaya'

, Jumat, Oktober 27, 2023
Foto: Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya Saat Sosialisasi 'Anti Korupsi Bagi Anggota DPRD Medan dan Pasangan',Jumat(27/10) di Gedung DPRD Medan
Medan,DP News

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Herda Helmijaya mengatakan KPK tidak campuri soal kasus 'cicak-buaya' yang terkait kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri.


"KPK tidak campuri kasus cicak- buaya dan biarkan berproses kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan"ujar Herda Helmijaya saat tanya jawab dengan anggota dewan pada acara Sosialisasi ' Anti Korupsi Bagi Anggota DPRD Medan dan Pasangan',Jumat(27/10) di Gedung DPRD Medan.


Herda mempersilahkan dugaan gratifikasi dan pemerasan itu dibuktikan secara hukum.Kalau nantinya terbukti,berarti orang orang di KPK pun masih bisa tergoda dengan rayuan dari pihak luar.


"Untuk itu,mari sama sama kita ikuti perkembangannya" ujar Herda menjawab pertanyaan anggota dewan Wong Chun Sen terkait kasus cicak dan buaya yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.


Perkembangan terakhir kasus tersebut,Kamis kemarin salah satu rumah  Ketua KPK Firli Bahuri digeledah polisi.


Sebelumnya,Herda mengingatkan kehati hatian menerima hadiah agar terhindar dari agenda yang bisa mengarah ke tindakan gratifikasi yang berkairan dengan jabatan.


Apakah boleh menerima hadiah? Boleh saja tetapi harus diikuti tindakan menghindari conflict interest atau langkah mundur.Boleh tp harus ada langkah antisipasi misalnya dalam satu kegiatan undian berhadiah,perlu dilihat apakah ada unsur rekayasa yang memenangkan nomor salah seseorang pejabat tertentu.


Sementara itu,pemerasan itu lebih kepada besaran yang harus diberikan dari kebiasaan kepada sang pejabat yang mungkin memberatkan si korban.


Sosialisasi ini bukan hanya diikuti para anggota dewan tetapi juga pasangan masing masing.Pea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |