Ratusan warga antusias mengikuti Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor di Jalan Setia Baru Ujung,Kelurahan Sei Agul,Medan Barat, Minggu (01/10).
Dijelaskan,dalam Perda tersebut sudah diatur lokasi atau tempat-tempat khusus bagi para perokok. Misalnya cafe-cafe nongkrong yang tempatnya terbuka atau di kantor-kantor yang menyediakan ruang khusus merokok.
Dewan yang saat ini duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan Kota Medan ini kembali menjelaskan kepada ratusan masyarakat yang hadir, lokasi mana saja yang tidak dibenarkan merokok sembarangan. Diantaranya, lingkungan sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, kantor pemerintahan dan lokasi lainnya.
“Kalau ada pihak yang melanggar, sanksi denda ataupun sanksi pidana kurungan akan diberikan kepada mereka. Hanya saja, penerapan Perda ini belum maksimal menurut saya. Masih banyak warga kita yang mengabaikan perda ini,” ujar anggota dewan Sari Dapil 1 Kota Medan meliputi Medan Baru,Medan Petisah, Medan,Medan Barat dan Medan Petisah.
Foto: Ratusan Warga Antusias Mengikuti Sosperda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Setia Baru Ujung,Kelurahan Sei Agul,Medan Barat,Minggu (01/10)/Tums
Politisi Partai Nasdem ini kembali menyarankan, Pemko Medan melalui Satpol PP harus tegas menindak para pelanggar Perda KTR. Sebab, yang dirugikan bukan hanya si perokok, melainkan perokok pasif yang terpapar asap rokok tersebut.
“Perdanya sudah ada, sanksi yang diberikan pun tegas. Hanya saja implementasinya yang belum serius. Kita minta ini menjadi perhatian Pemko Medan beserta jajarannya,” pungkasnya
Selain kegiatan Sosperda, Antonius juga memberikan bantuan bea siswa kepada 70 KK masyarakat Kelurahan Sei Agul yang kurang mampu.
"Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan saya atas kondisi perekonomian di Kota Medan. Dimana harga sembako, khususnya beras yang harganya melonjak, masyarakat mengeluh atas kondisi ini," tuturnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Rimba Lumbantoruan sangat mendukung disosialisasikannya Perda KTR tersebut di Kelurahan Sei Agul.
"Saya juga berharap Perda ini dapat dijalankan seluruh stakeholder dan masyarakat Kota Medan. Dan saya berharap, kalau masyarakat tidak bisa berhenti merokok, setidaknya menguranginya. Karena kalau uangnya dibelikan beras, sudah bisa dinikmati anak dan istri," imbuhnya sembari mengapresiasi dan mendukung agar Antonius Devolis Tumanggor dapat duduk untuk dua periode.Tumpal S/Redaksi