Notification

×

Iklan

Iklan




Sekretaris DPRD Medan Ali Sipahutar: Tenaga Honorer Nyaleg,Harus Mengundurkan Diri.....

24 Oktober 2023
Medan,DP News

Sekretaris DPRD Medan Ali Sipahutar menegaskan bahwa tenaga honorer yang nyaleg di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri.Namun pengunduran diri itu disampaikan setelah yang bersangkutan masuk dalam DCT(Daftar Calon Tetap) DPRD Medan untuk Pemilu 2024 nanti.


Penegasan itu disampaikan Sekretaris DPRD Medan Ali Sipahutar menanggapi adanya tenaga honorer di Sekretariat DPRD Medan yang disebut-sebut menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Medan dalam Pemilu 2024.


Namun Sipahutar menambahkan bahwa tenaga honorer yang nyaleg tersebut mengajukan surat pengunduran diri setelah yang bersangkutan masuk dalam DCT.


"Nanti setelah DCT"ujarnya singkat saat ditanyai wartawan melalui  handphone.


Sebagaimana informasi diperoleh,seorang tenaga honorer yang kesehariannya bertugas di ruangan salah seorang pimpinan dewan nyaleg di Pemilu 2924 namun belum mengundurkan diri.


Data di DCS  (Daftar Calon Sementara) di KPU Medan, tenaga honorer tersebut terdaftar menjadi Bacaleg DPRD Medan di salah satu partai politik untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi Medan Kota, Medan Amplas, Medan Denai dan Medan Area dari salah satu parpol dengan nomor urut 4.


Komisioner KPU Kota Medan Rinaldi ketika dikonfirmasi membenarkan ada nama seorang caleg sesuai yang dipertanyakan wartawan masuk DCS Bacaleg DPRD Medan dari salah satu parpol Namun ketika dicek,ternyata mencantumkan status pekerjaannya sebagai wiraswasta di dalam surat pernyataannya dan hujan tenaga honorer.


"Jadi kami tidak mewajibkan  bakal calon bersangkutan untuk menyerahkan surat pengunduran diri.Begitu juga di KTP Bacaleg tersebut status pekerjaannya  disebut wiraswasta," terang Rinaldi kepada wartawan,Selasa (24/10).


Sementara Sekretaris Dewan DPRD Medan Ali Sipahutar ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan memang ada honorer menjadi Bacaleg, tapi Daftar Calon Tetap (DCT) belum keluar sehingga belum mengundurkan diri.


"Sesuai peraturan, keluar dulu DCT dari KPU barulah yang bersangkutan mengundurkan diri," ujarnya saat ditanyai wartawan.Tim DP/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |