Notification

×

Iklan

Iklan




Sosialisasi Hubungan Industrial Bagi 20 Perusahaan di Toba

, Senin, Oktober 30, 2023
Foto: Para Peserta Sosialisasi Terkait Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Cafe Hollywood Soposurung,Balige,Senin (30/10)/Tanda
Toba,DP News

Bupati Toba Poltak Sitorus mengatakan perusahaan didirikan untuk tujuan memperoleh keuntungan lalu ada peraturan perusahaan dibuat untuk keberhasilan perusahaan, diantaranya perjanjian kerja dengan karyawannya seperti pengaturan upah, BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.


"Tugas pemerintah membantu perusahaan supaya menjadi perusahaan yang baik sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku,"kata Poltak Sitorus saat membuka acara Sosialisasi Terkait Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Cafe Hollywood Soposurung, Balige,Senin (30/10).



Untuk itu,melalui sosialisasi ini kalau ada yang kurang maka perlu diperbaiki,kata Poltak di hadapan 20 peserta perusahaan.


Dikatakan perusahaan itu berprinsip untuk menyejahterakan stakeholder terkait,supaya jangan terjadi konflik antar perusahaan dan karyawan haruslah membuat komunikasi yang baik dengan karyawan dan ada kesepakatan.


Selanjutnya dikatakan juga selain penerimaan pajak perusahaan yang masuk ke pemerintah, perusahaan dapat membantu masyarakat melalui corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial.


Sebagai narasumber kegiatan ini Asisten Perekonomian Sekdakab Toba, Jonni D.P Lubis dan Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Sumut Utara Ririn Bidasari.


Sebelumnya,Kadis PMPPTSP-TK Toba Requel Hasadaan melaporkan 20 peserta sosialisasi ini adalah pengusaha yang memiliki tenaga kerja 10 orang atau lebih.


"Kemudian untuk memperkecil kemungkinan terjadinya perselisihan di perusahaan baik perselisihan kepentingan perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja atau PHK ,dan terpenuhi nya hak pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan,"ujar Requel.Tanda/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |