Notification

×

Iklan

Iklan




Waduh..Pasutri Kompak Mencuri,Akhirnya Diringkus Polsek Kota Kisaran

13 Oktober 2023
Ilustrasi
Asahan,DP News

Pasangan suami isteri kompak mencuri setengah tahun lalu,akhirnya diringkus personel Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran dari Jalan Syech Silau,Kelurahan Tebing Kisaran,Asahan.


Kedua pelaku melakukan pencurian di rumah korban Suriadi Jalan Wahid Hasyim Lingkungan VI Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Senin (6/3) sekira pukul 09.30 WIB.


Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane didampingi Kanit Reskrim Ipda Alexander Sidabutar menjelaskan pelaku merupakan pasutri berinisial ZT alias Zul (27) dan (SS),warga Jalan Syech Silau Lingkungan VI Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, 

 Asahan.jumat(13/10).


Diungkapkan,pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/48/III/2023/Res Ash/Sek Kota atas nama pelapor Suriadi pada Hari Senin,6 Maret lalu sekira pukul 09.00 WIB.


Berdasarkan laporannya, korban menjelaskan bahwa rumahnya telah dimasuki maling yang menggondol uang tunai Rp 80 juta, 2 unit HP merk Oppo, 1 gelang emas, 1 cincin emas yang berada di dalam kamar korban yang dirusak oleh pelaku. 


Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian Rp107 ju4a ujar Iptu Parlaungan Pane. 


Lebih lanjut Kapolsek Kota menjelaskan berdasarkan laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran langsung melakukan olah TKP dan memburu pelaku. 


Kemdian,mendapatkan informasi bahwa pelaku ZT alias Zul yang telah kita buru sejak bulan Maret 2023 yang lalu sedang berada di Jalan Syech Silau, Kelurahan Tebing Kisaran.


Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku ZT.


Kapolsek juga menjelaskan dari hasil interogasi pelaku mengakui dirinya yang telah membongkar rumah korban. 


Disebutkan,setelah berhasil menggondol harta milik korban, ZT bersama isterinya SS sempay melarikan diri ke Medan dan Pekanbaru.


Setelah dilakukan interogasi awal, pasutri ini bersama barang bukti berupa 1 buah gunting, 1 buah yang, 1 buah palu dan 1 buah surat tanah hasil dari pencurian di sita dan dibawa ke Kapolsek Kota Kisaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.Ridho/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |