Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlidungan Anak di Kota Medan,Selasa(21/11)/Tums |
Fraksi PKS DPRD Medan soroti pelayanan rumah sakit provider BPJS Kesehatan yang berdalih seat dan ruangan perawatan penuh serta tunggakan iuran.Untuk itu,Pemko Medan melalui Di Dinas Kesehatan diminta membantu masuarakat memperlancar pelayanan BPJS Kesehatanan di rumah sakit.
Tidak kalah pentingnya,Fraksi PKS DPRD Medan lewat juru bicaranya Abdul Latif menyoroti pembangunan persimpangan Jalan Sudirman dimana sejumlah pengendara menjadi korban jalan licin.
"Banyak keluhan dari warga masyarakat tentang korban terpeleset dampak jalan licin persimpangan Jalan Sudirman",ujar Abdul Latif saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi PKS DPRD Medan tentang Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak,Selasa(21/11) dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketuanya Hasyim,SE.
Rapat paripurna dihadiri Walikota Medan Bobby Nasution dan para pompinan OPD,Camat dan pejabat lainnya.Sementara itu,Hasyim didampingi para wakil ketua antara lain Ihwan Ritonga,HT Bachrumsyah dan Rajuddin Sagala.
Mengenai perlindungan anak,Fraksi PKS DPRD Medan minta agar Pemko Medan harus mampu meberikan angka kekerasan terhadap anak sehingga layak mendapat predikat Kota Layak Anak.
Berdasarkan laporan yang diterima bahwa tercatat 815 kasus kekerasan terhadap anak di Medan untuk periode 2017-2021.
Dalam kesempatan itu,Abdul Latif minta Pemko Medan memberikan kesempatan anak untuk dapat bertumbuh maksimal dengan tidak diskriminatif.
Ranperda ini nantinya menjadi payung bagi perlindungan anak sehingga anak bisa hidup berkembang secara maksimal dan tidak mendapat perlakuan diskriminatif.
Ranperda ini merupakan wujud perhatian Pemko Medan untuk mampu menangani kasus kekerasan anak dan perlakuan diskrimatif sehingga nantinya Medan dapat nenjadi Kita Layak Anak.
Selain itu,diharapkan melalui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini maka penanganan anak stunting lebih maksimal dan eksploitasi anak di jalanan maupun di persimpangan lampu merah tidak terjadi lagi di Kota Medan.
Di akhir pendapatnya,Fraksi PKS DPRD Medan menyetujui Ranperda Penyeke ggaraan Perlindungan Anak menjadi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kita Nedan Tumoal S/Redaksi