Foto: Muhammad Jainur Nasution Tunjukkan Surat Pengaduan ke Polres Asahan,Kamis(2/11)/Rudho |
Berniat membeli BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU di kawasan Kecamatan Kota Kisaran Barat,Muhammad Jainur Nasution (41),warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Kisaran,Kecamatan Kota Kisaran Barat diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan.
Kejadian itu bermula dari niatnya ingin membeli minyak Pertalite di SPBU tersebut dengan menggunakan jerigen untuk dijual secara eceran sebab berdasarkan informasi di SPBU tersebut masih melayani pembelian menggunakan jerigen.
Dituturkann Jainur,kejadiannya hari Senin lalu sekitar pukul 05.30 WIB.Saat itu saya lagi ngantri dan di depan saya banyak juga yang membeli Pertalite memakai jerigen dengan menggunakan mobil pick up,becak motor dan sepeda motor.
Korban yang menceritakan keluhannya kepada wartawan di basecamp Jurnalis Asahan, Kamis (2/11) mengatakan saat antriannya sudah dekat, korban diusir dari SPBU tersebut namun penjualan untuk yang lain tetap berjalan.
Merasa bingung, korban berdebatan serta memvideokan kegiatan tersebut.
Tak terima ku lawan, sebanyak 3 orang yang diduga menyerang dan memukuli katanya juga merampas HP dan menghapus semua foto dan video kegiatan tersebut yang sempat kurekam.
Setelah melakukan pemukulan dan pengeroyokan,salah satu dari mereka dengan sombong dan seolah olah kebal hukum mengatakan, silahkan kau lapor, mau kemana kau lapor, gak ada yang bisa menindak.
Merasa tidak sanggup melawan 3 orang,korban pun meninggalkan lokasi dan melaporkannya ke Polres Asahan dengan Nomor STTLP/824/X/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara,Selasa(31/10) lalu.
Untuk itu,Jainur berharap pihak penegak hukum secepatnya menindak para pelaku, jangan sampai tutup mata.
Sementara itu,Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP Riyanto SH, MAP saat dikonfirmasi wartawan,Kamis(2/11) sekira pukul 14.55 WIB membenarkan bahwa korban sudah membuat laporan, dan saat ini masih dalam proses tindak lanjut.
"Iya benar korban sudah membuat laporan, dan masih dalam proses, secepatnya akan kita tindak lanjuti," tegas Riyanto.
Diketahui, berdasarkan surat edaran Menteri ESDM No. 13/2017, mengenai ketentuan penyaluran tidak dibenarkan SPBU Pertamina menjual ke pada along-along dengan menggunakan Jerigen, adapun dibenarkan/diperbolehkan dijual untuk keperluan tertentu yaitu, kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial, dan harus ada rekomendasi dari dinas terkait sesuai dengan Perpres No 15 Tahun 2012.
Sementara itu saat mencoba mau konfirmasi kejadian tersebut kepada pihak SPBU,belum berhasil termasuk untuk mendapatkan nomor HP Penanggung Jawab SPBU tetapi belum berhasil.Ridho/Redaksi