Foto: KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 |
Masa kampanye Pemilu 2024 semakin dekat sehingga KPU Medan mematangkan persiapan menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta memerhatikan surat Ketua KPU RI Nomor 1249 perihal Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024.
KPU Medan melakukan koordinasi bersama dengan Kabag Tata Pemerintahan Setdako Medan Subhan Fajri Harahap, S.STP, MAP.
Anggota KPU Medan Bobby Niedal Dalimunthe menyampaikan tujuan koordinasi yakni merujuk pada PKPU 15 terkait kampanye yang akan dimulai 28 November nanti Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, maka KPU Medan akan menerbitkan Keputusan KPU Kota Medan terkait dengan lokasi pemasangan APK.
Sementara itu,informasi diperoleh,Minggu(18/11) menyebutkan Kabag Tapem Setdako Medan segera menindaklanjuti dengan menghadirkan Camat/ Sekretaris Camat se-Kota Medan untuk membahas tentang titik pemasangan APK.
Hadir dalam rapat koordinasi ini Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah, Anggota KPU Kota Medan Bobby Niedal Nasution, Kepala Sub bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Parhubmas KPU Kota Medan Fatimah Hanim, staf Teknis dan Parmas Sondang Sherly Agustina dan Salbiah, serta Operator Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) M. Solihin Nasution.
Kampanye Media Massa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi iklan kampanye di media massa yang dapat dilakukan peserta Pemilu 2024 pada masa kampanye. Batasan-batasan tersebut diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Pada media massa cetak, KPU membatasi iklan kampanye paling banyak 2 halaman di masing-masing media. Peserta pemilu dapat beriklan paling banyak di 3 media massa cetak selama paling lama 21 hari.
Kemudian, peserta pemilu juga diberi kesempatan paling banyak 3 spot iklan pada media massa elektronik, dengan durasi iklan maksimum 30 detik. Mereka diberi kesempatan beriklan maksimum di 6 media massa elektronik selama paling lama 21 hari juga.
Di media online, peserta pemilu hanya diperbolehkan beriklan 1 banner di paling banyak 5 media, dengan durasi pemasangan iklan paling lama 21 hari. Iklan-iklan ini didesain dan dibuat oleh masing-masing peserta pemilu, termasuk pembiayaannya.
"Tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden tingkat nasional, pelaksana kampanye pemilu dan/atau petugas kampanye pemilu atau partai politik peserta pemilu di tingkat pusat menyampaikan desain dan materi iklan kampanye pemilu paling lambat 5 (lima) hari sebelum penayangan iklan kampanye pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Keputusan itu.
KPU mengatur, iklan kampanye peserta pemilu di media massa ini harus meliputi nama, nomor urut, visi-misi, foto pasangan calon/foto pengurus partai politik, lambang partai politik, serta foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan partai politik peserta Pemilu.Tumpal S/KPU RI/Redaksi