Foto: Barang Bukti Penangkapan Tersangka Pengedar Sabu,Rabu(8/11)/Ridho |
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun I Sei Bluru, Kecamatan Meranti.Dikomandoi Kanit II Satnarkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit berhasil mengamankan SS alias Tompul (44), warga Dusun II Sei Bluru Kecamatan Meranti.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH melalui Kanit II Satnarkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit mengatakan pemuda tersebut diamankan pada hari,Senin,23 Oktober lalu sekira pukul 15.00 WIBsaat hendak bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu di daerah itu.
“Benar bahwa Sat Resnarkoba Polres Asahan telah mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu di Dusun I Sei Bluru,” ujarnya,Rabu(8/11).
Kronologi pengamanan terhadap pelaku bermula dari anggotanya yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang telah diketahui identitasnya memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya, anggota Opsnal Unit II Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan saat mengetahui bahwa SS alias Tompul lagi bertransaksi narkoba, petugaspun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan tempat sekitar dan ditemukan 1 paket plastik klif berisi butiran kristal diduga Sabu yang disimpan didompet warna Coklat serta 1 buah plastik Asoy warna hitam yang diselipkan di Batang pohon sawit dan setelah dibuka ditemukan 2 potong pipet, 1buah bungkusan kertas tisu warna putih yang berisi 1paket plastik klif ukuran besar diduga narkotika Sabu dan 5 paket plastik klip ukuran sedang diduga narkotika Sabu, 1 buah timbangan elektrik serta uang tunai sebesar 3 Juta Rupiah.,”ujar Ipda Wanter.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya dan akan dijual kembali, dan pelaku saat ini sudah mendekam di ruangan sel Satnarkoba Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,"kata Ipda Wanter.Ridho/Redaksi