Foto:Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)/Kemen-ESDM |
Program konversi sepeda motor listrik merupakan program unggulan untuk mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua. Pada tahun 2023 ini ditargetkan sebanyak 50 ribu unit sepeda motor dan pada tahun 2024 mendatang ditargetkan 150 ribu unit sepeda motor BBM yang dikonversi.
Kementerian ESDM mengapresiasi upaya dan kerja sama aktif yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara(Pemprov Sumut) guna mendorong akselerasi konversi kendaraan listrik lebih masif di Sumatera Utara.
“Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM berterima kasih kepada pemerintah ProvinsiSumatera Utara beserta jajarannya dan para mitra pembangunan yang telah mendukung danbekerja sama dalam pelaksanaan program konversi sepeda motolistrik,” ujar Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Gigih Udi Atmo.
Gigih berharap dukungan yang diberikan Pemprov Sumut dapat diikuti oleh Pemerintah Provinsi lain di Indonesia sehingga tujuan dari program konversi yangmerupakan bagian daritransisi energi untuk mencapai net zero emisi dapat tercapai.
“Saya mengajak instansi pemerintah daerah untuk mengambil peran sebagai salah satu aktor penting dalam transisi energi. Pemerintah Daerah memiliki kontribusi besar dalam memobilisasi transisi energi yang dapat diwujudkan melalui efisiensi dan konservasi energi,” tutur Gigih.
Upaya Pemrov Sumut untuk mendukung program kendaraan listrik yang mendapat apresiasi Pemerintah, selain memasukkan target konversi kendaraan listrik dalam Rencana Umum Energi Daerahnya (2020-2050) juga mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan pajak untuk kendaraan listrik.
"Melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan Berbasis Listrik (PKB KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB,” demikian disampaikan Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sumatera Utara Karlo Purba di acara Bimtek Kendaraan Listrik.
Selain kendaraan pajak, pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berbasis Listrik (BBNKB KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang juga ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Karlo menambahkan, Pengenaan PKB KBL dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum atau orang juga sama ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Besaran berbeda yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untk pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan berbasis fosil yang ditentukan tiga kali lipat lebaih besar yakni 30%. Pemprov Sumut berharap dengan insentif pengurangan pajak kendaraan listrik dan bea balik nama kendaraan listrik maka masyarakat dapat beralih ke kendaraan listrik sehingga ekosistem kendaraan listrik dapat segera terwujud.
Selain penurunan kendaraan pajak dan bea balik nama, Pemprov Sumut juga berkooridnasi dengan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pelatihan teknis konversi motor BBM kemotor listrik serta berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) membangun 12 Unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Demikian diperoleh berita dari Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kemen-ESDM Agus Cahyono Adi,Rabu(8/11)/Kemen-ESDM/Rahmat K/Redaksi